Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik kendaraan, baik mobil ataupun motor yang tidak membayar pajak selama dua tahun, data registrasi akan dihapus. Aturan itu menandakan masyarakat tidak patuh dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Humas Jasa Raharja, Panji menjelaskan, pihaknya memang belum menentukan kapan kebijakan tersebut berlaku, dan hingga saat ini Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Baca Juga
"Untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, patokannya adalah data STNK jika mati dua tahun," ujarnya dalam keterangan resmi, ditulis Kamis (21/7/2022).
Advertisement
Kebijakan ini diambil dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74.
Berdasarkan data dari Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan nominal potensi penerimaan pajak yang diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun.
Menutupi kerugian diperlukan adanya upaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap Instansi di Samsat.
Untuk menerapkan UU Nomor 22 2009 dan mendapatkan informasi status perpajakan kendaraan bermotor, Korlantas Polri melakukan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Kena Denda Saat Perpanjangan STNK
Perpanjangan STNK kendaraan bermotor dengan syarat uji emisi, sepertinya akan resmi diterapkan. Bahkan, bagi mobil atau motor yang memang tidak lulus atau belum uji emisi dengan umur produksi di atas 3 tahun akan dikenakan sanksi denda pada akhir 2022.
"Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, disitat dari Merdeka.com, Rabu (13/7/2022).
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun formulasi bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara," tambah Asep.
Sementara itu, dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun dan Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement