Liputan6.com, Pekanbaru - Kantor Imigrasi Dumai menahan seorang Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh berinisial MFA saat mengurus paspor. Pria yang sudah menetap 11 tahun di Indonesia ini melakukan pelanggaran imigrasi menggunakan identitas kependudukan palsu.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau M Jahari Sitepu menjelaskan, WNA Bangladesh itu mengurus paspor pada 2 Agustus 2022 di Kantor Imigrasi Dumai. Dia membawa sejumlah syarat sesuai ketentuan berlaku.
Advertisement
Baca Juga
Pelaku pemalsuan identitas ini memiliki Kartu Tanda Penduduk Indonesia, Kartu Keluarga, dan Akte Nikah. Awalnya, petugas tidak ada yang mencurigai saat pemberkasan karena semua persyaratan lengkap.
"Petugas mulai curiga saat wawancara dan sesi foto," kata Jahari, Kamis siang, 4 Agustus 2022.
Kepada petugas, MFA awalnya mengaku tinggal di Binjai Sumatra Utara. Selanjutnya pelaku dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah diperiksa lagi, WNA ini mengaku berkebangsaan Bangladesh yang telah tinggal di Kota Dumai 11 tahun," kata Jahari.
Saat ini, MFA tengah ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kanim Kelas II Kota Dumai. Selanjutnya akan diproses hukum karena pemalsuan identitas.
"Kawal terus proses hukum sampai tuntas, jangan biarkan ada penyelundup di negara kita tercinta ini," pesan Jahari kepada jajarannya.
Jangan Lengah
Jahari menjelaskan, petugas Imigrasi merupakan penjaga pintu gerbang negara karena merupakan institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing dari wilayah Kesatuan Republik Indonesia.
"Untuk itu, setiap petugas telah terlatih untuk menajamkan intuisi dan bertindak cepat dan tepat, khususnya saat melakukan pemeriksaan," jelas Jahari.
Jahari meminta jajaran selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap permohonan paspor. Apalagi sejak melonggarnya peraturan Covid-19, banyak permohonan paspor.
"Jangan sampai membuat kita lengah dalam melakukan pemeriksaan, jangan sampai kecolongan!" seru Jahari.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement