Liputan6.com, Bandung - Hari Kemerdekaan Indonesia pada tahun ini jatuh pada Rabu, 17 Agustus 2022. Dalam pelaksanaannya, untuk merayakan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, salah satunya adalah dengan melaksanakan kegiatan upacara bendera untuk mengenang serta menghormati jasa-jasa para pahlawan.
Baca Juga
Advertisement
Adapun dalam pelaksanaannya, upacara bendera tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal itu termuat dalam surat edaran dari Menteri Sekretaris Negara nomor B737/M/S/TU.00.04/08/2022 mengenai pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia Tahun 2022 ini.
Berikut adalah susunan acara upacara 17 Agustus dikutip dari surat edaran tersebut.
1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;
3. Penghormatan kepada pembina upacara;
4. Laporan pemimpin upacara;
5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
10. Amanat pembina upacara;
11. Pembacaan doa
12. Laporan pemimpin upacara;
13. Penghormatan kepada pembina upacara;
14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara; dan
15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pembacaan Doa Secara Islam
Adapun dari surat yang diedarkan pada poin 11 mengenai pembacaan doa, sebelum pembacaan doa. diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Advertisement
Imbauan Penghentian Aktivitas
Dalam surat edaran juga terdapat imbauan khusus mengenai penghentian aktivitas kepada masyarakat karena Pada 17 Agustus 2022 nanti pukul 10.17 WIB (11.17 Wita atau 12.17 WIT), segenap masyarakat diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk melakukan hal berikut.
1. Berdiri tegak saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah;
2. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan; dan
3. Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Penulis: Natasa K