Liputan6.com, Pekanbaru - Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia selalu dinanti-nanti narapidana atau warga binaan pemasyarakatan, baik di Lapas ataupun Rutan. Pada hari itu, mereka mendapat pengurangan hukuman (remisi) sehingga mempercepat kebebasan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu mengatakan remisi Hari Kemerdekaan sudah diusulkan ke pusat. Pengusulan ini karena narapidana telah memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman sesuai aturan.
Advertisement
Baca Juga
"Pada tahun ini ada 9.082 WBP di Riau ini telah kami usulkan untuk mendapatkan remisi," kata Jahari, Senin siang, 15 Agustus 2022.
Jumlah itu terdiri dari 8.965 WBP akan mendapatkan remisi umum (RU) I dan sisanya sebanyak 117 orang akan mendapatkan RU II atau akan bebas langsung setelah masa hukumannya dikurangi remisi yang diterima.
"Kepastian jumlah WBP yang akan mendapat remisi akan disampaikan tepat pada Hari Kemerdekaan RI nanti, jumlah itu baru yang diusulkan," terang Jahari.
Jahari menjelaskan, WBP yang paling banyak mendapatkan remisi berasal dari tindak pidana narkotika. Jumlahnya mencapai 5 ribu lebih.
Kemudian sisanya merupakan kasus kriminal umum, lalu tindak pidana korupsi, illegal fishing dan tindak pidana lainnya. Dari jumlah itu, WBP dari Rutan Pekanbaru menjadi paling banyak.
"Yaitu sampai dengan 1.397 orang, kemudian di Lapas Pekanbaru ada 1.323 orang dan Lapas Bangkinang sebanyak 1.280 orang," jelas Jahari.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bebas Pungli
Selanjutnya, tambah Jahari, WBP di Lapas Perempuan Pekanbaru diusulkan sebanyak 251 orang dan anak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ada 20 orang yang diusulkan.
Jumlah remisi yang akan diperoleh WBP sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalani WBP tersebut. Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan.
"Selanjutnya, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan," kata Jahari.
Jahari memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktik pungutan liar. Pengusulannya menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak tapi partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal dan mengawasi proses pemberian remisi ini," jelas Jahari.
Sebagai informasi, per tanggal 11 Agustus 2022, total WBP pada seluruh lapas/rutan yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau adalah 14.158 orang dengan rincian 11.813 orang narapidana dan 2.345 orang tahanan.
"Sedangkan, kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.373 orang, ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 324 persen dari kapasitas yang seharusnya," tegas Jahari.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement