Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan organisasi bentukan tentara Jepang yang punya peran sentral dalam upaya kemerdekaan Indonesia. Resmi berdiri pada 29 April 1945, BPUPKI atau yang juga disebut Dokuritsu Junbi Cosakai beranggotakan 67 orang, yang terdiri dari 60 orang Indonesia dan 7 orang Jepang, yang bertugas mengawasi jalannya BPUPKI.Â
Menurut beberapa sumber, sebagai badan penyelidik, BPUPKI memiliki tugas utama mempelajari dan menyelidiki hal penting yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan lainnya, yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.
Baca Juga
Berikut beberapa tugas BPUPKI:
Advertisement
1. Membahas dan menyusun rancangan dasar negara Indonesia.
2. Sesudah sidang pertama, BPUPKI bertugas membentuk reses selama satu bulan.
3. Membentuk panitia sembilan yang bertugas untuk menampung saran-saran dan konsepsi dasar negara dari para anggota.
4. Membantu panitia sembilan bersama panita kecil.
5. Panita sembilan menghasilkan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
Sidang BPUPKI
Dalam pelaksanaannya, BPUPKI berhasil menggelar dua kali sidang, antara lain:
1. Sidang pertama
Sidang BPUPKI pertama digelar pada 29 Mei 1945 dengan KRT Radjiman Wediodiningrat sebagai ketua yang membacakan pidato berisi hal-hal yang menjadi pembahasan. Dalam sidang pertama BPUPKI membahas beberapa hal, yakni:
a. Dasar negara
b. Undang-undang dasar
c. Prinsip-prinsip perekonomian nasional
d. Prinsip-prinsip pertahanan dan kemanan nasional
Dari beberapa rumusan yang disampaikan anggota BPUPKI, rumusan Sukarno dengan nama Pancasila yang paling diterima semua anggota. Selanjutnya, sidang pertama BPUPKI juga menghasilkan rancangan preambule yang dikenal sebagai Piagam Jakarta.
2. Sidang kedua
Sidang kedua BPUPKI dimulai pada 10 Juli 1945 dan dibuka dengan laporan Sukarno selaku panitia kecil yang dibentuk pada sidang pertama. Dua hal yang dilaporkan Sukarno, yakni:
a. Hasil inventarisasi usul dan pendapat para anggota BPUPKI.
b. Usaha mencari jalan tengah atas perbedaan pandangan golongan Islam dan golongan nasionalis.
Setelah pembacaan laporan Sukarno, sidang kemudian dilanjutkan dengan membahas:
a. Rancangan undang-undang dasar.
b. Rancangan bentuk negara, wilayah negara, dan kewarganegaraan.
c. Susunan pemerintahan, unitarisme, dan federalisme.
Pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyetujui undang-undang dasar negara yang memuat:
a. Pernyataan Indonesia merdeka.
b. Pembukaan yang memuat Pancasila secara lengkap.
c. Batang tubuh undang-undang dasar negara yang tersusun atas pasal-pasal.
Dengan disepakatinya rancangan undang-undang maka apa tugas BPUPKI telah selesai. Sidang kedua ditutup pada 17 Juli 1945 dan menjadi akhir kerja dari BPUPKI.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tujuan Pembentukan BPUPKI
Pembentukan BPUPKI merupakan bukti kesungguhan janji Jepang untuk memerdekakan Indonesia. Pasalnya, Jepang kala itu sudah terpojok karena mengalami kekalahan di medan pertempuran. BPUPKI dalam bahasa Jepang adalah Dokuritsu Junbi Cosakai dan dibentuk oleh Jenderal Kumakichi Harada.
Ia merupakan kepala pemerintahan militer Jepang di Jawa. Jadi, tujuan dan apa tugas BPUPKI dibentuk adalah untuk mempersiapkan hal-hal penting terkait dengan tata pemerintahan Indonesia setelah merdeka.
Â
Â
Â
Advertisement
Anggota BPUPKI
Berikut nama-nama anggota BPUPKI:
1. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat (ketua)
2. R.P. Soeroso (wakil ketua)
3. Ichibangse Yoshio (wakil ketua)
4. Soekarno
5. Mohammad Hatta
6. Ki Hajar Dewantara
7. Raden Suleiman Effendi Kusumaatmaja
8. Samsi Sastrawidagda
9. Sukiman Wiryosanjoyo
10. Kanjeng Raden Mas Hario Sosrodiningrat
11. KH A Ahmad Sanusi
12. KH Wahid Hasyim
13. H Agus Salim
14. Raden Ashar Sutejo Munandar
15. Abdul Kahar Muzakir
16. Raden Mas Panji Surahman Cokroadisuryo
17. Raden Ruseno Suryohadikusumo
18. KH Abdul Halim Majalengka (Muhammad Syatari)
19. KRMT Ario Wuryaningrat
20. Ki Bagus Hadikusumo
21. KH Mas Mansoer
22. KH Masjkur
23. Agus Muhsin Dasaad
24. Liem Koen Hian
25. Mas Aris
26. Mas Sutarjo Kartohadikusumo
27. AA Maramis
28. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Wongsonagoro
29. Mas Susanto Tirtoprojo
30. Mohammad Yamin
31. Raden Ahmad Subarjo
32. Raden Hindromartono
33. AR Baswedan
34. Raden Mas Sartono
35. Raden Panji Singgih
36. Raden Syamsudin
37. Raden Suwandi
38. Raden Sastromulyono
39. Yohanes Latuharhary
40. Raden Ayu Maria Ulfah Santoso
41. Raden Nganten Siti Sukaptinah Sunaryo Mangunpuspito
42. Oey Tiang Tjoei
43. Oey Tjong Hauw
44. Bandoro Pangeran Hario Purubojo
45. PF Dahler
46. Parada Harahap
47. Soepomo
48. Pangeran Ario Husein Jayadiningrat
49. Raden Jenal Asikin Wijaya Kusuma
50. Raden Abdul Kadir
51. Raden Abdulrahim Pratalykrama
52. Raden Abikusno Cokrosuyoso
53. RAA Purbonegoro Sumitro Kolopaking
54. Raden Adipati Wiranatakoesoema V
55. Raden Mas Margono Joyohadikusumo
56. RMTA Suryo
57. R Otto Iskandardinata
58. Raden Panji Suroso
59. Raden Ruslan Wongsokusumo
60. Raden Sudirman
61. Raden Sukarjo Wiryopranoto
62. Raden Buntaran Martoatmojo
63. Bendoro Pangeran Hario Bintoro
64. KRT Rajiman Wedyodiningrat
65. Tan Eng Hoa
66. Matuura Mitukiyo
67. Miyano Syoozoo
68. Tanaka Minoru
69. Tokonami Tokuzi
70. Itagaki Masumitu
71. Masuda Toyohiko
72. Ide Teitiroo