Polisi Sikat 24 Pelaku Perjudian di Pemalang

Polres Pemalang, Jawa Tengah serius membabat habis perjudian. Hingga Agustus 2022, kepolisian telah menangkap 24 tersangka dari 17 kasus berbagai jenis perjudian yang diungkap

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Agu 2022, 12:22 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2022, 04:00 WIB
Polres Pemalang Jawa Tengah menangkap 24 pelaku perjudian, termasuk judi online. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)
Polres Pemalang Jawa Tengah menangkap 24 pelaku perjudian, termasuk judi online. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)

Liputan6.com, Pemalang - Polres Pemalang, Jawa Tengah serius membabat habis perjudian. Hingga Agustus 2022, kepolisian telah menangkap 24 tersangka dari 17 kasus berbagai jenis perjudian yang diungkap.

Di antaranya judi online (togel) , sabung ayam, judi playstation dan judi kartu remi.

“Ini merupakan bukti komitmen Polres Pemalang dalam pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Jumat (19/8/2022).

Terakhir, Polres Pemalang kembali mengungkap kasus judi online di sebuah Kios dekat Pasar Pagi Pemalang, Kamis (18/8/2022) kemarin.

“Seorang tersangka dengan inisial AAK (23) diamankan Satreskrim Polres Pemalang saat menunggu pembeli nomor togel,” kata Kasat Reskrim.

AKP Ferry Sihaloho mengatakan, perjudian togel yang dijual oleh AAK diantaranya, togel Sydney Pools, togel Hongkong Pools dan togel Hongkong Colok.

“Pelanggan yang membeli dan memasang angka togel dari tersangka AAK, akan mendapatkan salinan kupon sebagai bukti pembelian,” ucap dia.

“Setiap harinya, nomor togel diundi melalui situs internet pada pukul 23.00 WIB,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Dijerat Pasal 303 KUHP

Dalam permainan judi tebak angka tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, pembeli yang mendapatkan kemenangan akan mendapatkan uang dengan nominal yang berlipat ganda dari nilai nominal yang dibeli.

“Omzet yang diperoleh tersangka kurang lebih Rp8 juta sampai Rp9 juta setiap harinya,” kata Kasat Reskrim.

Selain sejumlah kupon, pemeton, buku tulis rekapan dan lainnya, Kasat Reskrim mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp1.010.000 saat melakukan penangkapan pada tersangka.

“Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.

Tim Rembulan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya