Viral Tapir 'Jinak' Main dengan Warga di Kebun Sawit Kabupaten Kampar

Sebuah video seorang pria mengelus-elus dan bermain dengan tapir viral di media sosial sehingga menjadi perhatian serius BBKSDA Riau.

oleh M Syukur diperbarui 03 Sep 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2022, 14:00 WIB
Tangkapan layar tapir main dengan warga di Kabupaten Kampar.
Tangkapan layar tapir main dengan warga di Kabupaten Kampar. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebuah video seorang pria mengelus-elus dan bermain dengan tapir viral di media sosial. Unggahan di TikTok seorang warga ini mendapat perhatian serius dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Plh Kepala BBKSDA Riau Hartono mengimbau warga yang ada di video atau mengunggah kebersamaan dengan satwa dilindungi negara itu segera melaporkan. Petugas akan menindaklanjuti karena tapir termasuk satwa kategori terancam punah.

"Dugaan video itu diambil di Kabupaten Kampar," kata Hartono, Jumat siang, 2 September 2022.

Berdasarkan video yang diterima petugas, tapir tersebut terlihat jinak. Oleh karena itu, perlu tindakan evakuasi untuk direhabilitasi dengan tujuan mengembalikan sifat liarnya.

"Akan dilepasliarkan lagi kalau sifat alaminya muncul lagi," jelas Hartono.

Pengamatan petugas, tapir main dengan warga itu sudah dewasa. Ini melihat ukurannya yang hampir sama besar dengan seekor kerbau dewasa dan lebih rendah.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Peliharaan Warga?

Ada dugaan, tapir itu dalam kondisi sakit. Hanya saja, petugas belum memastikan karena belum melihat langsung.

"Setelah lokasi ketemu dan nantinya dievakuasi, pihak medis akan mengetahui apakah sakit atau karena jinak," terang Hartono.

Dugaan lain, tapir itu merupakan peliharaan warga sekitar. Namun BBKSDA Riau mengingatkan bahwa tapir dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konser Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dilarang dimiliki ataupun dipelihara.

"Diminta yang bersangkutan melapor karena ada ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta," tegas Hartono.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya