Kepala Bayinya Putus Saat Persalinan, Ibu di Indragiri Hilir Alami Trauma

Kondisi NH sejak tahu bayi meninggal karena badan dan kepala putus saat proses persalinan masih lemas dan hanya terbaring di rumah.

oleh M Syukur diperbarui 01 Sep 2022, 18:26 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2022, 17:46 WIB
[Fimela] Ilustrasi Trauma
Ilustrasi trauma | unsplash.com/@anthonytran

Liputan6.com, Pekanbaru - Jumat malam pekan lalu menjadi hari paling menyedihkan bagi pasangan suami istri, Kh dan NH, warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Bayi perempuan yang ditunggu 9 bulan lamanya, meninggal dunia dengan cara tragis.

Saat proses persalinan, bayi meninggal karena badan dan lehernya terpisah. Ada dugaan terjadi malpraktik karena proses persalinan di Puskesmas setempat dilakukan bidan meskipun kondisi bayi sunsang.

Kuasa hukum Kh, Hendri Irawan, menyebut kondisi NH sejak tahu bayinya meninggal masih lemas dan hanya terbaring di rumah. Pengakuan Kh kepada pria disapa Iwan itu, sang istri terkadang berteriak pada tengah malam.

"Ada gangguan psikis, kata suaminya saat sepi atau tengah malam teriak," kata Iwan, Kamis siang, 1 September 2022.

Pengakuan Kh kepada Iwan, NH tidak tahu badan dan leher bayinya terpisah saat persalinan di Puskesmas. NH tahu setelah dirujuk ke rumah sakit.

Di rumah sakit, dokter menceritakan bayinya meninggal dunia. Namun, kepala bayi masih tinggal di rahimnya. "Disampaikan dokter, langsung syok," kata Iwan.

Iwan menerangkan, kepala bayi putus yang tinggal di rahim keluar dengan persalinan normal. Itu terjadi saat NH mengejan.

"Saat keluar itu, kondisi kepala pecah karena ada riwayat hidrosefalus," kata Iwan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dugaan Pelanggaran SOP

Iwan tidak mengetahui apakah kepala bayi itu pecah karena riwayat atau karena tindakan sejumlah bidan saat NH pertama kali dibawa ke Puskesmas.

Belakangan, Iwan mendapat informasi bahwa bidan di Puskesmas menyatakan bayi meninggal dunia dua atau tiga hari sebelum dilahirkan.

Pernyataan ini tentu saja tidak diterima oleh Iwan selaku kuasa hukum NH dan Kh. "Apa pun itu, dugaan kami telah terjadi malpraktik," sebut Iwan.

Berdasarkan kaca mata hukum, tambah Iwan, bidan di Puskesmas melakukan tindakan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pasalnya, riwayat medis bayi sebelum dilahirkan sudah dinyatakan sunsang oleh dokter.

"Kalau ada sunsang atau tidak normal, itu bukan ranah bidan, itu sudah dokter," tegas Iwan.

Iwan menjelaskan, bidan tidak boleh melakukan tindakan medis tapi harus merujuk ke rumah sakit. "Tapi malam itu bidan tetap melakukan tindakan medis," ucap Iwan.

Malam itu, Iwan tidak mengetahui apakah ada dokter kandungan di Puskesmas. Informasi dari kliennya, di Puskesmas ada dokter umum jaga tapi posisinya tidak berada di lokasi. "Dokter jaga datang setelah badan bayi terpisah, kepala tinggal di rahim," kata Iwan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya