Liputan6.com, Cirebon - Aktivitas gudang yang diduga menyalahgunakan gas subsidi di Desa Palimanan Timur Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon seketika berhenti.
Mereka tak berkutik saat jajaran Polresta Cirebon menggerebak praktik dugaan penyalahgunaan gas subsidi 3 kilogram. Dugaan sementara, gudang tersebut mengoplos isi dalam gas 3 kg atau subsidi ke tabung gas non subsidi.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, modus operandi yang dilakukan pemindah isi gas subsidi tersebut untuk keuntungan pribadi. Dia mengaku sudah mengamankan pelaku oplosan gas subsidi ke kantor polisi.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi, modusnya isi gas melon dipindahkan ke gas non subsidi menggunakan selang, dan dijual ke pihak lain untuk keuntungan pribadi lebih besar. Pelakunya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Arif Budiman, Senin (12/9/2022).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 1.137 tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon yang terdiri dari 704 tabung gas kosong dan 433 tabung gas isi.
Selain itu, 13 tabung gas isi ukuran 5,5 kilogram, 242 tabung gas isi ukuran 12 kilogram, 86 tabung gas ukuran 50 kilogram, 934 tutup segel gas, dan lainnya.
Arif Budiman mengatakan, pada prakteknya isi dari gas bersubsidi dipindahkan ke gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram, menggunakan selang regulator.
"Kemudian gas non subsidi tersebut dijual ke beberapa pihak," ujar dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:Â
Jerat Hukum
Ia mengatakan, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan di antaranya 26 selang regulator, alat timbang, buku catatan gas LPG, surat jalan, nota pembelian, dan dua lembar laporan harian.
Bahkan, polisi mengamankan dua unit mobil yang diduga digunakan untuk pengiriman gas LPG juga turut diamankan, yakni, satu unit mobil bak L300 dan satu unit truk berwarna merah.
"Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku rata-rata menjual 25 tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang isinya dari gas melon. Sehingga dalam satu bulan, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp131 juta dari hasil penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan, seluruh barang bukti penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggerebekan tersebut, AR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Ri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Advertisement