Keluarga Salim Terlibat Penipuan Investasi Rp84 Miliar Resmi Berstatus Terpidana

Empat anggota keluarga Salim resmi menyandang status terpidana dalam perkara penipuan investasi bernilai Rp84 miliar.

oleh M Syukur diperbarui 03 Nov 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Empat anggota keluarga Salim resmi menyandang status terpidana dalam perkara penipuan investasi bernilai Rp84 miliar. Pasalnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan para petinggi Fikasa Grup tersebut.

Empat anggota keluarga konglomerat di Indonesia itu adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim sebagai Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan PT WBN.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Zulham Pardamaen Pane menyebut telah menerima salinan putusan MA terkait kasasi keluarga Salim tersebut.

"Putusan MA itu bernomor 5136 K/Pid.Sus/2022 tanggal 21 September 2022," kata Zulham, Rabu petang, 2 November 2022.

Zulham menyatakan, keluarnya putusan MA ini membuat perkara investasi bodong tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pihaknya segera melakukan eksekusi terhadap para terpidana tersebut.

"Eksekusi badan segera dilaksanakan," tegas Zulham.

Empat terpidana itu diwajibkan menjalani hukuman selama 14 tahun dipotong masa penahanan saat penyidikan dan penuntutan. Mereka juga didenda Rp20 miliar dengan hukuman pengganti 11 bulan kurungan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kasus Lain

Dalam vonisnya, hakim MA memerintahkan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Ada juga perintah perbaikan beberapa barang bukti.

Barang bukti itu nantinya digunakan untuk perkara lain yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di sisi lain, ada juga perbaikan barang bukti.

"Barang bukti dari poin 1 sampai 217 dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lainnya," kata Zulham.

Selain itu, hakim juga mengabulkan ganti rugi yang diajukan korban dalam penipuan investasi ini. Total kewajiban membayar ganti rugi itu bernilai Rp84.916.000.000.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya