Pria Bunuh ODGJ Demi Klaim Asuransi, Istri Tersangka Takut Anaknya Dibunuh

Personel Polres Bengkalis menangkap pasangan suami istri, Hendra dan Susiani, dalam kasus pembunuhan ODGJ demi asuransi.

oleh Syukur diperbarui 02 Nov 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2022, 10:00 WIB
Konferensi pers pembunuhan ODGJ demi asuransi di Polres Bengkalis.
Konferensi pers pembunuhan ODGJ demi asuransi di Polres Bengkalis. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polres Bengkalis menangkap pasangan suami istri, Hendra dan Susiani, dalam kasus pembunuhan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Jalan PT Arara Abadi kilometer 58, Desa Tasik Serai.

Pengungkapan ODGJ dibakar ini merupakan hasil pengusutan gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis dan Unit Reserse Polsek Pinggir.

Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Polisi Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Muhammad Reza menjelaskan, pembunuhan ODGJ ini direncanakan pada Kamis pagi, 24 Oktober 2022, oleh Hendra.

"Pagi itu dia ngasih tahu ke istrinya (Susiani) akan membunuh orang untuk rekayasa kematian," kata Reza, Selasa siang, 1 November 2022.

Sang istri diminta mempersiapkan berkas untuk pencairan asuransi jiwa ini jika rencana itu berhasil. Tersangka Hendra juga mengancam akan membunuh Susiani jika rencana ini bocor.

"Tersangka juga mengancam akan membunuh anaknya, Susiani takut," kata Reza.

Setelah mengutarakan niatnya, tersangka Hendra berkeliling di kawasan Duri. Akhirnya, dia menemukan ODGJ yang selama ini berkeliaran di jalanan dan mengajaknya masuk ke mobil.

ODGJ ini dieksekusi di kilometer 56. Selanjutnya dipindahkan ke mobil lain yang sudah dipersiapkan tersangka, lalu dibawa ke kilometer 58 untuk dibakar bersama mobil.

 

 


Asuransi Rp150 Juta

Tersangka kemudian menghubungi istrinya setelah membakar ODGJ tadi. Tersangka kembali mengancam agar pihak keluarga menyatakan ikhlas dan menolak otopsi.

"Jadi seolah-olah yang terbakar di mobil itu adalah dirinya," kata Reza.

Reza menjelaskan, tersangka merekayasa kematian karena punya hutang banyak. Apapun asuransi jiwa yang akan dicairkan bernilai Rp150 juta.

"Pihak asuransi tidak mengetahui, asuransi hanya memproses berkas yang dipersiapkan oleh pihak keluarga," kata Reza.

Atas perbuatannya, tersangka Hendra dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya 15 tahun penjara.

"Istrinya dijerat karena mengetahui tapi tidak melaporkan ke polisi," imbuh Reza.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya