Euforia Piala Dunia 2022, Pro Kontra Pemasangan Bendera Negara Asing di Gorontalo

Bendera asing dengan berbagai ukuran itu dipasang pada tiang bambu. Setelah itu, mereka naikan ke atas pohon dan diikat agar terlihat lebih jelas oleh pengendara yang melintas.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 11 Nov 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2022, 19:00 WIB
Piala Dunia 2022
Warga menghias gerbang jalan masuk dengan bendera peserta Piala Dunia 2022 saat kegiatan Lomba Bucin Piala Dunia 2022 (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Gorontalo - Jelang Piala Dunia atau FIFA World Cup 2022, banyak sekali warga yang demam sepak. Satu persatu penggemarnya mulai memasang bendera negara asing yang menjadi seluruh negara yang bakal bermain di laga itu, ikut dikibarkan.

Bendera dengan berbagai ukuran itu dipasang pada tiang bambu. Setelah itu, mereka naikan ke atas pohon dan diikat agar terlihat lebih jelas oleh pengendara yang melintas.

Meski begitu, pemasangan bendera negara asing ini masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Gorontalo. Ada yang mengklaim bahwa ini dilarang karena melanggar Peraturan Pemerintah, ada juga yang mengaku jika ini hanyalah euforia belaka.

Bahkan hingga kini, pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) belum melakukan penertiban atribut negara asing itu. Penjual atribut negara asing pun kian menjamur di Gorontalo jelang laga sepak bola dunia.

"Kalau saya mengertinya ini adalah momentum yang kondisional. Bukan memihak negara asing dalam konteks keseluruhan, akan tetapi ini adalah sebuah hobi yang dilakukan dengan tindakan," kata Hendrik Umar Otane warga Gorontalo, salah satu pendukung negara Brazil dalam laga FIFA World Cup 2022.

Menurut Hendrik, momentum ini janganlah disalah artikan oleh orang-orang yang mencoba mencari popularitas. Tidak hanya di Gorontalo, semua daerah pasti ada yang memasang bendera negara asing jelang hingga akhir laga piala dunia.

"Kalau ada yang protes silahkan, tetapi ingat, saya yakin dan percaya semua daerah pasti begini. Ini bukan mendukung negara asing, tetapi mengidolakan negara dalam laga piala dunia. itu yang harus dipahami," tuturnya.

Sementara pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 Tahun 1958 berisi tentang Bendera Kebangsaan. Bahwa pada pasal 1 ayat 1B, bendera kebangsaan asing hanya boleh dipasang pada waktu Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri Negara tersebut berkunjung ke suatu negara.

 

 

Simak juga video pilihan berikut:

Penjelasan Polisi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum menerima petunjuk khusus untuk melaksanakan penertiban. Namun menurut ia pribadi, jika warga harus bijak menyikapi giat masyarakat yang melakukan pengibaran bendera peserta piala dunia.

"Itu hanya sebagai wujud dukungan terhadap tim -tim sepak bola dunia yang menjadi idola mereka," kata Wahyu kepada Liputan6.com, Kamis (10/11/2022)

Sepanjang dalam pemasangannya tidak mengganggu ketertiban umum dan membahayakan bagi masyarakat, dirasa mungkin wajar-wajar saja. Saya hanya mengatakan jagalah kondusifitas kamtibmas saat nonton bareng piala dunia.

"Niat mereka kan hanya ingin meramaikan event piala dunia dan tidak ada niat untuk menggantikan bendera negara. Mari selalu jaga kamtibmas," ia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya