Prajurit TNI Meninggal, Kodam VI Mulawarman Investigasi Dugaan Penganiayaan

Kodam VI Mulawarman sedang menginvestigasi dugaan penganiayaan terhadap seorang prajurit TNI hingga meninggal dunia.

oleh Siti Hadiani diperbarui 12 Nov 2022, 23:32 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2022, 23:32 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Tarakan - Pangdam VI Mulawarman melalui Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 24/BC dan Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI Mulawarman akan segera menindaklanjuti kasus penganiayaan berujung meninggalnya Prada MAP.

Prada MAP yang merupakan prajurit Yonif 614/Raja Pandita (Rjp) Malinau, diduga sebelum meninggal pada Sabtu, 5 Nopember 2022, mengalami kekerasan yang dilakukan oleh dua seniornya.

"Dua terduga pelaku, yakni Pratu AH dan Pratu MF, yang merupakan anggota Kipan E Yonif 614/Rjp, telah diamankan di Denpom VI/3 Bulungan," kata Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif, dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (8/11/2022).

Kasus penganiayaan bermula dari tindakan Prada MAP yang pada  saat  keluar kesatrian Yonif 614/Rjp yang tidak  melaksanakan prosedur perijinan kepada siapapun.

"Akibat tindakannya tersebut Prada MAP mendapat tindakan dari 2 orang seniornya yaitu Pratu AH dan Pratu MF, dengan tindakan berendam di kolam, guling dan pemukulan," jelas Taufik.

"Sebagai akibat dari pukulan tersebut Prada MAP tidak sadarkan diri. Selanjutnya Prada MAP dibawa ke Poliklinik Yonif  614/Rjp," lanjutnya. 

Dikarenakan yang bersangkutan tidak kunjung sadar, Dokter Yonif 614/Rjp menyarankan untuk dievakuasi menuju RSUD Malinau.

Tiba di UGD RSUD Malinau Prada MAP langsung ditangani oleh dr Indy,  Dokter  yang bertugas di UGD RSUD Malinau. Prada MAP dinyatakan meninggal dunia dengan analisa gagal pada pernafasan pada Sabtu, 5 November 2022, sekitar pukul 12.25 Wita.

Selanjutnya, Pangdam VI/Mlw memerintahkan Danpomdam VI/Mlw untuk memroses kedua oknum anggota Yonif 614/Rjp sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sedangkan, Danbrigif 24/BC, Kolonel Inf Teguh W juga memerintahkan Danyonif 614/Rjp untuk mengurus jenazah Prada MAP.

Jenazah Prada MAP saat ini telah dimakamkan di kampung halamannya di Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.

Sementara itu, Komandan POM VI/3 Bulungan, Mayor Cpm Setiawan Sigit Triyantho saat dikonfirmasi Senin, 7 Nopember 2022 menyampaikan, kasus ini sudah sampai ke tahap penyidikan di Denpom. 

"Motifnya penganiayaan tidak ada motif pribadi yang melatarbelakangi. Melainkan pembinaan yang dilakukan seniornya, namun terlalu keras," jelasnya.

Ia juga menegaskan, dari pimpinan satuan di Angkatan Darat sudah menyampaikan kepada seluruh jajarannya agar tidak melakukan pembinaan dengan kekerasan. Komandan satuan pun sudah mengikuti perintah pimpinan Angkatan Darat.

Setelah dilakukan penyidikan, selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Oditor Militer di Balikpapan, pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dalam lingkungan peradilan militer.

Kedua terduga pelaku juga dikirim ke Balikpapan untuk menjalani sidang di Pengadilan Militer I-07 Balikpapan.

“Kalau ancaman untuk pelaku bukan ranah saya, itu di sidang nanti yang menentukan,” ucapnya.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya