Suami Pembunuh hingga Mutilasi Istri di Humbahas Sumut Terancam Hukuman Mati

Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas) AKBP Achmad Muhaimin mengatakan, tersangka pembunuhan dan mutilasi lalu membakar istrinya, HM (43), dijerat pasal 340 subsidair 338 KUHPidana.

oleh Reza Efendi diperbarui 15 Nov 2022, 22:55 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2022, 22:55 WIB
Konferensi pers
Konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi di Mako Polres Humbahas

Liputan6.com, Humbang Hasundutan Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas) AKBP Achmad Muhaimin mengatakan, tersangka pembunuhan dan mutilasi lalu membakar istrinya, HM (43), dijerat pasal 340 subsidair 338 KUHPidana.

"Untuk ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," kata Achmad saat konferensi pers di Mako Polres Humbahas, Senin, 14 November 2022.

Diungkapkan Achmad, HM ditangkap usai membunuh istrinya, Nurmaya Situmorang (43), lalu memutilasinya, di rumah mereka, di Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Humbahas, Sumatera Utara (Sumut), Jumat, 11 November 2022.

"Motifnya, tersangka merasa sakit hati terhadap korban. Pengakuan (tersangka), kerap mendapatkan perkataan kasar dari korban, atau sering memaki pelaku serta perlakuan tidak layak," ungkapnya.

Dalam peristiwa ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah kampak bergagang kayu, 2 buah belati, 1 buah celurit, 1 buah mancis, 1 buah sarung dan pakaian bekas dalam keadaan terbakar, 1 unit handphone warna putih ada bercak darah.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kronologis Pembunuhan dan Mutilasi

Konferensi pers
Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas), AKBP Achmad Muhaimin, saat memberikan keterangan pers di Mako Polres Humbahas, Senin, 14 November 2022

Kapolres Humbahas, Achmad Muhaimin mengatakan, terungkapnya kasus suami mutilasi istri kemudian dibakar terungkap atas kecurigaan saksi pada Sabtu, 12 November 2022.

"Saat itu, sekitar pukul 07.15 WIB, saksi melihat tersangka HM (43) membawa karung ke belakang rumah, kemudian membakarnya," kata Achmad.

Aroma asap yang dihirup saksi membuat saksi curiga, dan saksi mengecek ke belakang rumah. Saksi mengaku sangat terkejut, karena melihat 2 potong kaki manusia di dalam karung yang sempat dibawa HM.

"Saksi langsung melaporkan ke kita (Polres Humbahas)," ujarnya.

Saat saksi bertanya, HM memberitahu kepada saksi bahwa dia telah membunuh istrinya, Nurmaya Situmorang (43). Pihak kepolisian yang telah diberi tahu sebelumnya langsung turun ke lokasi.

Polisi melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia. "Ketika pertama kali ditemukan, kepala dan tangan terpisah dengan tubuh korban. Lalu dilakukan olah TKP," terang Achmad.


Bakar dan Masak Tubuh Korban

Ilustrasi Kebakaran. (Freepik/ArthurHidden)
Ilustrasi api. (Freepik/ArthurHidden)

Informasi diperoleh Liputan6.com, Selasa (15/11/2022), perbuatan sadis yang dilakukan HM (43) terhadap istrinya, Nurmaya Situmorang (43) bikin heboh. Usai membunuh dan mutilasi jasad istrinya, ternyata HM hendak memasak bagian-bagian tubuh korban dan membakarnya.

Hal itu diungkap Kapolres Humbahas, Achmad Muhaimin. Diterangkannya, kronologis kejadian berawal ketika korban ditarik pelaku masuk ke dalam kamar di rumah mereka, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Humbahas, Sumut, Jumat, 11 November 2022.

"Tersangka melakukan pembunuhan pukul 10.00 WIB dengan cara mengunci korban di dalam kamar, kemudian mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar," terangnya.


Cekik dan Tusuk Leher Korban

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan

Tersangka HM awalnya mencekik dan menusuk leher bagian kanan korban menggunakan pisau. Pada saat itu, korban menghembuskan nafas terakhir dan meninggal dunia. Kemudian HM menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kakinya.

"Di dapur, tersangka kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak dua kali," terang Achmad.

Di hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, HM melakukan mutilasi terhadap jasad istrinya, Nurmaya, dengan cara memotong leher korban menggunakan pisau hingga putus. Kemudian dimasukkan ke dalam karung beras.

Lalu pada pukul 23.00 WIB, HM kembali melakukan aksi sadisnya dengan memotong bagian tangan korban, kemudian dicuci bersih dan disiapkan air panas dalam panci dengan kondisi di atas kompor. Informasi beredar, tangan korban hendak direbus pelaku.

"Bahkan, terangka menambahkan garam ke dalam panci," ujarnya.


Masukkan Jasad Korban ke Karung

Konferensi pers
Konferensi pers

Keesokan hari, Sabtu, 12 November 2024, sekitar pukul 03.40 WIB, ulah sadis kembali dilakukan HM yaitu memotong kaki korban, bagian sebelah kanan dan kiri, menggunakan kampak. Pada pukul 07.15 WIB, HM membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam karung plastik.

"HM membawanya ke belakang rumah untuk dibakar menggunakan mancis," terang Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin.

Akibat aksi HM membakar jasad istrinya memunculkan rasa curiga terhadap saksi. Sebab, aroma pembakaran tubuh korban tercium. Saksi langsung melaporkan ke Polres Humbahas. Petugas langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi.

"Petugas kepolisian langsung menangkap pelaku. Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan," Achmad menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya