Liputan6.com, Mamuju - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju mengabulkan permohonan praperadilan S (45) tersangka kasus korupsi. Dia merupakan anggota DPRD Sulawesi Barat yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan bibit dan rehabilitas hutan untuk daerah aliran sungai (DAS) Dinas Kehutanan Sulawesi Barat 2019.
"Tersangka S dalam penetapan statusnya sebagai tersangka tidak cukup dua alat bukti yang sah. Tersangka S harus dilepas demi hukum berdasarkan dengan persidangan praperadilan sebelumnya," kata majelis hakim, Maslikun, Senin (21/11/22).
Namun, beberapa jam usai dinyatakan menang praperadilan, S kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mamuju. Dia kembali menjadi tersangka pada kasus yang sama usai kejaksaan menggelar kembali ekspose perkara penanganan kasusnya.
Advertisement
"Meski majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon. Namun, hari ini S kembali kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dengan bukti-bukti yang kami miliki," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Subekhan.
Subekhan menambahkan, selain kembali menetapkan S sebagai tersangka, pihaknya juga menetapkan tersangka baru berinisial M. Dengan demikian tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan bibit dan rehabilitas hutan untuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Dinas Kehutanan Sulawesi Barat 2019 menjadi tiga orang.
"Penyidik Pidsus Kejari Mamuju telah mengantongi dua alat bukti sehingga ketiganya layak dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Subekhan.
Bahkan, Subekhan menyebutkan, alat bukti yang pihaknya miliki berjumlah 80 keterangan saksi dan tiga keterangan saksi ahli. Pihaknya juga memiliki dokumen kerugian negara, dokumen penyitaan, serta bukti adanya dugaan keterlibatan para tersangka dalam dugaan korupsi ini.
"Tapi memang kami akui, kemarin (penetapan pertama tersangka S) tidak kami sajikan, karena itu esensi dari tindak pidana korupsi sehingga terjadi salah persepsi dengan majelis hakim," tutup Subekhan.