Tahanan Narkoba Meninggal Tak Wajar di Aceh, Pihak Keluarga Minta Autopsi

Seorang tahanan BNNP Aceh tewas di RSJ. Keluarga korban tidak terima begitu saja, mereka pun mengajukan autopsi sepekan usai korban dikuburkan. Simak beritanya:

oleh Rino Abonita diperbarui 30 Des 2022, 02:00 WIB
Diterbitkan 30 Des 2022, 02:00 WIB
Jenazah
Ilustrasi Foto Jenazah (iStockphoto)

Liputan6.com, Aceh - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh disorot usai seorang tahanan dari lembaga itu dilaporkan meninggal dunia belum lama ini. Keluarga melalui kuasa hukum telah meminta polisi untuk menggelar autopsi berselang sepekan sejak korban, DY (39), dikebumikan.

Abang kandung korban, Irfan Nanda Setia, curiga ada sesuatu yang tidak wajar di balik kematian adiknya.

Kepada Liputan6.com, Irfan menuturkan bahwa DY ditangkap bersama 4 orang lainnya oleh BNNP Aceh pada Rabu dini hari (7/12/2022) di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Informasi penangkapan DY baru tersampaikan kepada keluarga keesokan harinya. Itu pun didapat bukan melalui pihak BNNP Aceh secara langsung.

Pada Jumat (9/12/2022), kata Irfan, pihak BNNP Aceh untuk pertama kalinya meminta keluarga datang menjenguk. Menurutnya, keluarga korban seketika nanap melihat kondisi korban yang amat memprihatinkan.

"Kami curiganya, ya, pas kami ganti baju dari baju oren (baju tahanan) ke baju biasa. Kami tengok luka lebam di badannya," terang Irfan menjawab Liputan6.com, Rabu sore (28/12/2022).

Namun, menurut Irfan, keluarga sudah menemukan bekas memar kebiru-biruan di sekujur tubuh DY bahkan sebelum petugas mempersilakan mereka untuk mengganti baju korban.

"Kondisi korban sudah kritis. Sudah enggak sadar, sudah enggak kenal lagi sama keluarga," tutur Irfan, juga menambahkan bahwa korban meski dibopong bahkan untuk sekadar duduk.

Kata Irfan, petugas BNNP Aceh menyebut korban sedang mengalami sakau makanya terlihat sekarat.

"Kondisi korban sudah seperti itu, tiba-tiba dari pihak BNNP Aceh katanya sudah bisa dibawa," ujar Irfan.

Sikap BNNP Aceh yang terkesan melunak ini dinilai ganjil oleh Irfan karena adiknya baru saja ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkoba.

"Kami bingung, kondisi kritis kayak begini masa malah disuruh bawa pulang," ujar Irfan.

Keluarga Ajukan Autopsi

Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan. (Freepik)

Oleh BNNP Aceh, DY kemudian dirujuk ke RSJ dan ditempatkan di ruang perawatan pasien khusus ketergantungan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya).

"Alasan mereka (BNNP Aceh) kondisi korban harus direhab. Katanya sakau berat," tututnya.

Pihak keluarga sebenarnya agak kebingungan ketika dihadapkan dengan situasi tersebut, namun, karena panik, mau tidak mau mereka harus menuruti apa kata BNNP Aceh mengingat kondisi DY sedang kritis.

"Terus, kami disuruh pulang dengan alasan nanti kalau ada apa-apa dikabari," kata Irfan.

Keesokan paginya, Sabtu (10/12/2022), keluarga DY terhenyak usai mendapatkan kabar duka dari RSJ.

Sejak dilaporkan ke Polda Aceh, polisi dikabarkan sudah memanggil sejumlah saksi termasuk keluarga korban.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan bagian kriminal umum instansi tersebut terlebih dahulu ketika dimintai tanggapan oleh Liputan6.com, Rabu jelang sore (28/12/2022).

Sementara itu, bagian kehumasan dari BNNP Aceh yang tersambung melalui pesan WhatsApp menyarankan agar langsung menghubungi kepala lembaga tersebut.

Keluarga korban sendiri terhitung sudah satu pekan yang lalu melayangkan surat pengajuan agar jenazah korban diautopsi.

Keputusan ini diambil usai melakukan rembuk dengan tim penasihat hukum dari LBH Banda Aceh.

Menurut Irfan, kepolisian sudah menemui keluarga untuk memastikan apakah keinginan untuk autopsi sudah bulat atau tidak meski itu tidak dinyatakan polisi melalui surat resmi.

Irfan berharap autopsi jadi jalan pengungkap tentang apa yang sebenarnya terjadi selama korban ditahan oleh pihak BNNP Aceh.

"Almarhum memang sudah meninggal, tetapi kami keluarga hanya ingin mencari keadilan. Kalau memang almarhum diklaim salah, kan bisa diproses hukum. Hak hidup mana ada main aniaya, apalagi penegak hukum," lirih Irfan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya