Polisi Benarkan Nikita Mirzani Ditangkap Anggota Polres Serang Kota di Sebuah Mal

Nikita Mirzani sebelumnya menjadi tersangka kasus UU ITE.

oleh Aditia Saputra diperbarui 21 Jul 2022, 17:40 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2022, 17:40 WIB
Nikita Mirzani Berikan Keterangan Terkait Penjemputan Paksa Polisi
Aktris Nikita Mirzani memberikan keterangan pers di kediamannya, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Nikita Mirzani menjelaskan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian Polresta Serang terkait kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Artis Nikita Mirzani dikabarkan telah ditangkap oleh Timsus Polresta Serang Kota. Kabar penangkapan ini diketahui melalui unggahan akun instagram @ramdanalamsyah.pada pukul 15.30 WIB, Kamis (21/7/2022).

Nikita Mirzani terlihat mengenakan baju kemeja putih dan sedang dihampiri oleh beberapa orang yang diduga dari pihak Kepolisian. Melalui video yang terlihat di instagram, lokasi kejadian berada di Komplek perbelanjaan Senayan City di Bilangan Jakarta Pusat.

Wartawan telah mencoba mengkonfirmasi informasi ini kepada Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David, melalui Whatsapp.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Membenarkan

Penangkapan Nikita Mirzani
Penangkapan Nikita Mirzani

"Ya Benar, tersangka NM telah ditangkap di sebuah Mall di Jakarta Pusat pada pukul 15.00 wib tadi. Sekarang sedang diamankan menuju Mako Polresta Serang Kota. Untuk lengkapnya silakan hubungi Humas Polda Banten," ujar AKP David.

 


Kasus

Nikita Mirzani. (Foto: Dok. YouTube Crazy Nikmir Real)
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. YouTube Crazy Nikmir Real)

Penangkapan ini terkait kasus hukum yang tengah menjerat Nikita Mirzani. Nikita Mirzani dikenai pasal UU ITE melalui unggahan instagram Story nya yang terlihat menghina DM.

 


Mediasi

Sebelumnya, penyidik Polresta Serang Kota sudah melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor yakni DM dan terlapor Nikita Mirzani pada 24 Juni 2022 lalu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya