Bisnis Esek-Esek di Balik Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Denpasar

Polresta Denpasar mendalami kasus pembunuhan di malam tahun baru dengan korban Aluna Sagita. Usai menangkap pelaku pembunuhan, polisi mengungkap bisnis esek esek online yang melatarbelakanginya

oleh Kori Sofianty diperbarui 08 Jan 2023, 05:00 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2023, 05:00 WIB
Pembunuhan di Malam Tahun Baru, Bisnis Esek Esek didalami.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas (tengah--red) saat memberi keterangan perkembangan kasus pembunuhan di malam tahun baru yang menimpa Aluna Sagita, (Dok Humas Polresta Denpasar)

Liputan6.com, Denpasar Polresta Denpasar melanjutkan pendalaman kasus pembunuhan di malam tahun baru yang terjadi di Denpasar dengan korban seorang wanita bernama Aluna Sagita.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dari hasil pengembangan penyelidikan terkait kasus tersebut, tim gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan dan Polda Bali berhasil mengungkap jaringan prostitusi online menggunakan aplikasi Michat.

“Petugas saat ini baru memeriksa 4 saksi yang diduga terlibat jaringan prostitusi online melalui akun Mi Chat, ke empat saksi masing masing berinisial TJ, DRS alias Kiky, FH alias BDL dan HR,” ujar Kapolresta Denpasar dalam pernyataan resminya dikutip Jumat 6 Januari 2023.

Lebih detil dikatakannyan tiga saksi berperan sebagai operator Michat TJ, DRS alias Kiky, FH alias BDL sedangkan HR sebagai petugas security di TKP Jalan Tukad Batanghari I No. 7 kelurahan Panjer Denpasar Selatan.

"Sebelum kejadian ada transaksi online antara pelaku (RABP, Red) dan korban (Aluna Sagita)," terang Kapolresta Bambang Yugo didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat.

Keempat saksi, lanjutnya datang langsung ke Polresta Denpasar pada Kamis  5 Januari 202. Dan keempatnya masih dalam pemeriksaan Intensif penyidik Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar.

Dari pengakuan para saksi yang diperiksa pekerja seks komersial (PSK) biasanya mematok tarif Rp300 ribu. Dari jumlah tersebut PSK hanya memperoleh Rp250 ribu karena Rp50 ribu diberikan untuk operator dan manajemen.

Para terduga tersangka akan dikenai pasal yang di sangkakan yaitu pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat ( 1 )  UU.RI NO. 11Tahun 2008 tentang Infornasi dan transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat ( 2 ) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

 

Saksikan Video Pilihn Ini:


Aplikasi MiChat

Seperti diberitakan sebelumnya Tim Opsnal Gabungan berhasil menciduk pria asal Blitar, Jawa Timur berinisial RAPB (26) pada Senin 2 Januari 2023 malam lalu. Pria tersebut diduga sebagai pelaku pembunuhan dari pendalaman saksi-saksi dan bedah CCTV.

Pelaku pembunuhan sadis terhadap Aluna Sagita (26) di malam tahun baru, Sabtu 31 Desember 2022 itu dibekuk di kosnya di Jalan Serma Gede, Denpasar Barat.

Dari hasil pemeriksaan intensif Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar, terungkap bahwa korban Aluna Sagita adalah PSK penyedia jasa esek-esek online melalui Aplikasi MiChat.

 "Sebelum kejadian ada transaksi online antara pelaku (RABP, Red) dan korban (Aluna Sagita)," terang Kapolresta Bambang Yugo didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Kamis 5 Januari 2023.

Dari pengakuan para saksi yang diperiksa Aluna bertarif Rp300 ribu dan diberikan Rp50 ribu untuk operator sisanya Rp250 ribu untuk pekerja seks komersial (PSK).

Hingga kini keempat saksi, terutama 3 operator aplikasi prostitusi online tersebut masih diperiksa intensi Tim Penyidik Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar. 

Seperti diberitakan sebelumnya Tim Opsnal Gabungan berhasil menciduk pria asal Blitar, Jawa Timur berinisial RAPB (26) pada Senin 2 Januari 2023 malam lalu.

Pelaku pembunuhan sadis terhadap Aluna Sagita (26) di malam tahun baru, Sabtu 31 Desember 2022 itu dibekuk di kosnya di Jalan Serma Gede, Denpasar Barat.

Dari hasil pemeriksaan intensif Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar, terungkap bahwa korban Aluna Sagita adalah PSK penyedia jasa esek-esek online melalui Aplikasi MiChat.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya