Dukungan Penuh Pj Gubernur Sulbar untuk Pembentukan Kabupaten Balanipa

Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik akan memperjuangkan pembentukan Kabupaten Balanipa menjadi daerah otonomi baru (DOB)

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 29 Jan 2023, 19:30 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2023, 19:30 WIB
Akmal Malik
Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik silaturahmi dengan Lembaga Ada Kerajaan Balanipa, pejuang dan tokoh masyarakat (Foto: Liputan6.com/Humas Pemprov Sulbar)

Liputan6.com, Polewali Mandar - Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik akan memperjuangkan pembentukan Kabupaten Balanipa menjadi daerah otonomi baru (DOB). Balanipa merupakan calon daerah otonomi baru (CDOB) yang akan dimekarkan dari kabupaten induknya yakni Kabupaten Polewali Mandar.

Nama Balanipa diambil dari nama kerajaan yang pernah berdiri di Sulawesi Barat pada abad ke-16 Masehi yakni Kerajaan Balanipa. Pendirian Kerajaan Balanipa merupakan kesepakatan dari persekutuan Appeq Banua Kayyang yang meliputi empat negeri, yaitu Napo, Samasundu, Mosso dan Todang-todang.

"Kalau melihat posisi yang disampaikan semua pihak, pembentukan Balanipa sudah di pintu gawang, sisa menunggu siapa striker," kata Akmal saat silaturahmi dengan Lembaga Adat Kerajaan Balanipa, pejuang dan tokoh masyarakat CDOB Balanipa di Polewali Mandar, Minggu (29/01/23).

Akmal yang juga menjabat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri mengungkapkan, Balanipa menjadi salah satu CDOB dari 329 daerah yang saat ini mengantri untuk melakukan pemekaran menjadi DOB. Dia juga menekankan hal terpenting dalam pemekaran derah adalah terpenuhinya segala persyaratan pembentukan DOB.

"Insya Allah Kabupaten Balanipa. Daerah ini (Polewali Mandar) terlalu luas, tetaplah berusaha, kita moratorium dulu. Mudah-mudahan segera kita diberikan hidayah untuk diberikan peluang," ungkap Akmal.

Akmal menjelaskan, melakukan pemekaran DOB diperlukan kebijakan dari Presiden. Selain itu, dukungan dari kabupaten induk terkait batas batas wilayah, infrastruktur dan persoalan sumber daya alam juga turut mempengaruhi pemekaran DOB.

"Terkait aturan itu dapat dilakukan revisi regulasi terkait, UU memungkinkan, PP memungkinkan, bahkan peraturan Permendagri tentang desain besar DOB," jelas Akmal.

Pada kesempatan kunjungan dan silaturahmi itu, Akmal juga diberi gelar oleh 'Arayang Balanipa' yakni 'Rannunna Pa'banua' (Menggantungkan Harapan). Dengan gelar itu dia kini menjadi bagian dari keluarga masyarakat Balanipa. 

"Saya sebagai warga Balanipa saat ini, dan saya mudah-mudahan saya bisa menjadi pemain utama dalam pembentukan utama Kabupaten Balanipa untuk menggolkan ini," tutup Akmal.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya