Liputan6.com, Padang - Sebuah bunga raflesia yang tumbuh di pekarangan rumah warga di wilayah Limau Manis, Kota Padang, Sumatera Barat menarik perhatian publik beberapa waktu terakhir. Bunga langka itu juga sempat viral di media sosial.
Namun usut punya usut, bunga tersebut ternyata dibawa dari ladang dan dipindahkan ke pekarangan rumah oleh pemilik ladang.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat sedari awal sudah mencurigai bunga tersebut tidak tumbuh alami di lokasi itu.
Advertisement
"Raflesia arnoldii hidup pada inangnya yaitu sebuah pohon liana hingga akhirnya bisa mekar," kata Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, Senin (13/2/2023).
Ardi menyampaikan, pemilik rumah tersebut sudah mengakui bahwa raflesia itu sengaja dipindahkan dari ladangnya ke pekarangan rumah.
Baca Juga
Bunga langka dan dilindungi itu juga sempat dikomersialisasikan dengan dipasangnya kotak sumbangan di lokasi itu. Saat viral, banyak sekali warga yang datang ke rumah tersebut untuk melihat wujud bunga raflesia.
Raflesia adalah tanaman yang dilindungi, dia masuk di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya.
"Apabila kita melakukan perusakan mengambil baik hidup ataupun mati bagian-bagiannya akan dikenai pidana Selama5 tahun dan denda Rp100.000.000," jelasnya.
Akan tetapi, dalam kasus ini, lanjut Ardi, karena ketidaktahuannya maka masyarakat tersebut diberikan sosialisasi dan berjanji tidak mengulangi lagi.
"Kalau ditemukan kembali, masyarakat yang melakukan modus komersial maupun iming-iming klenik, maka kita akan melakukan penegakan hukum," ia menambahkan.