Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman pidanan selama 10 bulan penjara kepada Arif Rachman Arifin atas perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Baca Juga
Selain Vonis Ringan, Richard Eliezer Akan Dapat Remisi Tambahan Usai Jadi Justice Collaborator Kasus Brigadir J
Metro Sepekan: Kubu Putri Candrawathi-Ferdy Sambo Disebut Pengacara Utang Maaf ke Brigadir J, Tak Ada Pemerkosaan
Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Sudah Divonis, Orang Tua Brigadir J Minta Nama Baik Putranya Dipulihkan
Advertisement
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 10 bulan,” ujar Ahmad Suhel dikutip dari PMJ News.
Arif dinyatakan terlibat dalam kasus tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Kendati begitu, pututsan hakim tersebut terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), dimana Arif dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, Arif didakwa telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023) atas keterlibatannya dalam dua perkara, pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
Sementara itu, istrinya yakni Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Selanjutnya, terdakwa Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut mengajukan banding, berbeda dengan Bharada E yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara, ia tidak mengajukan banding.