Update Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman pidanan selama 10 bulan penjara kepada Arif Rachman Arifin atas perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

oleh Udin AS diperbarui 23 Feb 2023, 15:00 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2023, 14:57 WIB
Sidang Putusan Sela Arif Rachman Terkait Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman Arifin usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dalam dakwaan sebelumnya, Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman berperan merusak alat bukti laptop yang berisi data rekaman CCTV.. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman pidanan selama 10 bulan penjara kepada Arif Rachman Arifin atas perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 10 bulan,” ujar Ahmad Suhel dikutip dari PMJ News.

Arif dinyatakan terlibat dalam kasus tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Kendati begitu, pututsan hakim tersebut terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), dimana Arif dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, Arif didakwa telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023) atas keterlibatannya dalam dua perkara, pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.

Sementara itu, istrinya yakni Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Selanjutnya, terdakwa Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut mengajukan banding, berbeda dengan Bharada E yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara, ia tidak mengajukan banding.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya