Soal PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Jokowi: Pemerintah Dukung KPU Naik Banding

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mar 2023, 17:16 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2023, 17:16 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan jajaran terkait untuk segera melakukan penanganan bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 5 April 2021. (Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.

ā€œMemang itu sebuah kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,ā€ ucap Jokowi seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/3/2023).

Jokowi kembali menegaskan komitmen pemerintah agar tahapan dan penyelenggaraan pemilu berjalan lancar. Salah satunya penyiapan anggran untuk pemilu.

ā€œSudah saya sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan,ā€ ujarnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan, putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap tergugat KPUbukan sebagai putusan menunda Pemilu 2024.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan, perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban berkaitan agar KPU mengulang dan tidak melanjutkan tahapan pemilu.

ā€œJadi, pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyinya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari,ā€ kata Zulkifli saat dikonfirmasi, Kamis 2 Maret 2023.

ā€œTidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024,ā€ tambah dia.

Zulkifli menegaskan, soal pengunduran maupun penundaan masih belum final atau berkekuatan hukum tetap. Karena, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan biasa yang nyatanya telah dibanding oleh pihak Tergugat KPU.

ā€œIni bukan sengketa parpol ya. Jadi ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi upayanya itu ada banding ada. Saya dengar dalam putusan ini KPU telah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusan apakah Pengadilan Tinggi, PT DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat,ā€ ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bukan Sengketa Pemilu

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Prima, Mayjen (Purn) R Gautama Wiranegara (kedua dari kanan) saat menghadiri konferensi pers. (Merdeka.com/Ahda Bayhaqi)
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Prima, Mayjen (Purn) R Gautama Wiranegara (kedua dari kanan) saat menghadiri konferensi pers. (Merdeka.com/Ahda Bayhaqi)

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menegaskan, gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan sengketa pemilu. Tetapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Agus mengaku memahami bahwa pengadilan negeri tidak punya kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu.

ā€œJadi kami perlu menyampaikan bahwa yang kami ajukan ke PN itu bukan sengketa pemilu ini banyak disalahpahami. Karena kami paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu,ā€ ujar Agus saat konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Dia menerangkan, Partai Prima mengaku sudah berupaya ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat keputusan KPU yang tidak meloloskan dalam verifikasi administrasi peserta Pemilu 2024. Tetapi hasilnya buntu.

ā€œKami sudah melakukan langkah-langkah hukum upaya hukum ke Bawaslu kemudian ke PTUN tetapi hasil dari proses upaya hukum kami yang lakukan buntu,ā€ ujar Agus.

Sehingga diambil jalur gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena telah menghambat Prima ntuk menjadi peserta Pemilu 2024. Menurut Agus, hal itu merupakan materi gugatan di pengadilan negeri.

ā€œMaka kemudian atas nama hak asasi manusia sebagai manusia yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri bukan dalam konteks sengketa pemilu tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak sipil kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut menjadi peserta pemilu 2024,ā€ ujar Agus.


Minta Hak Politik Dipulihkan

Prima meminta supaya hak politik mereka dipulihkan sebagai partai politik untuk bisa mengikuti pemilu. Apalagi KPU telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Karena dari keputusan PN Jakpus sudah terbukti bahwa KPU telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,"Ā kata Agus.

Maka itu, ia meminta semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat. Termasuk para penjabat pemerintah, ketua umum partai politik dan ahli hukum menghormati putusan itu.

"Untuk itu kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan PN Jakpus kami mengimbau agar semua pihak menghormati putusan pengadilan negeri Jakarta pusat tersebut. Baik penjabat negara ketua umum parpol atau ahli hukum semua harus menghormati putusan hukum yang sudah diputuskan oleh PN Jakpus,"Ā ujar Agus.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya