Liputan6.com, Palangka Raya Jainudin Sapri, mantan pejabat di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, memenangkan sidang praperadilan melawan Kejaksaan Katingan untuk kedua kalinya. Putusan itu diambil oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memutuskan kejaksaan tidak memiliki cukup bukti untuk memproses tuntutan terhadap Sapri.
Kasus Sapri bermula pada tahun 2020, ketika dia dituduh melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Namun, Sapri mempertahankan ketidakbersalahannya dan berpendapat tuduhan itu tidak mendasar.
Sidang praperadilan yang berlangsung pada Selasa (14/3/2023) itu dihadiri Sapri dan tim kuasa hukumnya. Hakim Yudi Eka Putra memutuskan memenangkan Sapri, menyatakan kejaksaan telah gagal memberikan bukti yang mengaitkannya dengan dugaan kejahatan.
Advertisement
Ini kali kedua Sapri memenangkan sidang praperadilan melawan kejaksaan. Sidang praperadilan pertama digelar pada September 2021 lalu, di mana Pengadilan Negeri Katingan memutuskan penetapan tersangka terhadap Sapri tidak berdasar.
Pengacara Sapri, Parlin Bayu Hutabarat menyatakan kelegaannya atas putusan pengadilan tersebut. Ia memuji putusan itu sebagai kemenangan bagi keadilan dan supremasi hukum.
Dalam kesempatan yang sama, ia mengkritisi Kejaksaan Negeri Katingan dan mendorong agar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Agung mengevaluasi jaksa yang menyidik kasus tersebut.
“Dengan dua kali penetapan tersangka, dua kali dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, ini berarti ada yang tidak beres dengan Kejaksaan Negeri Katingan,” kata Parlin Bayu Hutabarat di Palangka Raya, Rabu (15/3/2023).
Kejaksaan Katingan belum mengomentari putusan tersebut dan sesuai aturan yang berlaku, mereka tidak memiliki ruang untuk menguji putusan tersebut. Kasi Pidsus Kejari Katingan Erfandy Rusdi Quilem dan Kasi Intel Ronald Peroniko tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Sementara itu Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra mengatakan, tidak bisa memberikan keterangan dan menyarankan untuk bertanya langsung ke Kejari Katingan.
Sebelumnya, Sapri ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran dana tunjangan untuk guru tahun anggaran 2017. Pada saat itu ia menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan disana, yang secara aturan memiliki kewenangan terbatas.
Dalam perjalanan kasus tersebut ia lalu mengajukan praperadilan dan dalam putusan hakim menyatakan alat bukti yang dimiliki jaksa tidak sah. Pun untuk kedua kalinya, alat bukti milik penuntut dinyatakan kembali tidak sah oleh hakim.
Tonton Video Pilihan Berikut: