Sahkan Tata Tertib Baru, Bisa Evaluasi dan Ganti Pejabat Pilihan DPR

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Feb 2025, 15:05 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 15:05 WIB
Ilustrasi Gedung MPR/DPR/DPD. (Istimewa)
Ilustrasi Gedung MPR/DPR/DPD. (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Adapun, keputusan pengesahan tersebut didapatkan dalam Rapat Paripurna, Selasa (4/2/2025) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi terhadap Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui,?" tanya Adies  dan dijawab setuju oleh anggota yang hadir.

Dalam aturan baru tersebut memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menyebut, aturan itu tertuang dalam penambahan Pasal 228A Tata Tertib.

 Pasal 228A Ayat (1) menyebutkan, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mencontohkan, salah satu lembaga memiliki masa pensiun sampai 70 tahun dan saat ini masih menjabat namun dalam keadaan sakit. 

Terkait kasus tersebut, nantinya DPR RI bisa merekomendasikan agar ada fit and proper test kembali apakah pimpinan tersebut layak atau tidak menjabat. 

"Kita belum bicara sejauh itu, yang kita lihat misalnya ada satu lembaga yang pensiun misalnya umurnya sampai 70 tahun, dan dia disitu sudah menjabat selama 25 tahun, dan sekarang kondisinya misalnya sakit-sakitan," kata Dasco. 

 

Bisa Diganti

"Nah ini kan kemudian kita harus lakukan fit and proper, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik," sambung dia. 

Apabila hasil fit and proper test tidak layak, maka DPR dapat mengganti pimpinan tersebut. 

"Kalau tidak,  kan kita harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara," pungkas Dasco. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya