Liputan6.com, Bangka Belitung Sebagai pihak yang menjadi penjaga pintu gerbang negara, Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang terdiri dari pihak Imigrasi, TNI-Polri, Dinas Tenaga Kerja dan pemangku kebijakan lainnya.
Langkah tersebut diapresiasi oleh Harun Sulianto selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Babel. Dirinya meminta agar pihak imigrasi selalu memberikan pelayanan, melakukan penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
"Terus lakukan yang terbaik, sesuai dengan fungsi dan tugas keimigrasian," ujar Harun Sulianto, Kamis (30/3/2023).
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kanwil Kemenkumham Babel Doni Alfisyahrin mengatakan, jika pihaknya telah mendeportasi 4 warga negara asing selama Triwulan I periode Januari-Maret 2023 karena melangggar aturan keimigrasian.
"Jajaran kami telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kegiatan orang asing di Babel terkait dokumen kemigrasian," ungkap Doni.
Doni juga meminta agar perusahaan pengguna tenaga kerja asing agar mentaati aturan keimigrasian, sehingga keberadaan mereka diharapkan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
"Tumbuhnya investasi di Babel diharapkan akan menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi.” tambah Doni.
Tak hanya melakukan pengawasan, pihaknya juga telah memperpanjang 542 izin tinggal WNA dan telah menerbitkan paspor sebanyak 4.535 WNI dalam triwulan pertama tersebut.
"Total 542 perpanjangan izin dan 4.535 penerbitan paspor," tambah Doni.
Selain itu pihaknya jug mengembangkan inovasi berupa aplikasi layanan M-Paspor secara online. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bahkan layanan Eazy Passport dan Paspor Simpatik masih tetap dilaksanakan.
“Kami juga akan memberikan layanan jemput bola kepada kelompok masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji,” pungkas Doni.