Aplikasi 'Si Lanang' Mudahkan Pengunjung di Lapas Narkotika Pangkalpinang

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang memfasilitasi masyarakat untuk melakukan kunjungan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui aplikasi berbasis android yaitu ‘Si Lanang’.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 08 Apr 2023, 21:01 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2023, 19:34 WIB
Si Lanang
Dok. Kemenkumham

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang memfasilitasi masyarakat untuk melakukan kunjungan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui aplikasi berbasis android yaitu ‘Si Lanang’.

Si Lanang merupakan singkatan Sistem Informasi dan Layanan Lapas Narkotika Pangkalpinang. Aplikasi tersebut ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi mengenai pelayanan di Lapas Narkotika Pangkalpinang seperti layanan kunjungan, penitipan barang, informasi, dan integrasi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengapresiasi inovasi yang telah dilakukan Lapas Narkotika Pangkalpinang. Diharapkan inovasi ini dapat meningkatkan kualitas layanan, yang makin mempermudah, mempercepat dan menghindari KKN.

"Salah satu kelebihan dari aplikasi ini, yaitu pengguna layanan dapat memilih tanggal sendiri untuk melakukan kunjungan dan penitipan barang," ujar Harun Sulianto.

Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono mengatakan jika masyarakat yang ingin mengunjungi WBP dapat mendaftar menggunakan aplikasi tersebut. Pertama, pengunjung harus melakukan pendaftaran akun, dengan mengisi nomor HP dan Nomor Induk Kependudukan yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk.

Selanjutnya pengguna dapat langsung memilih layanan yang akan digunakan, semisal kunjungan. Kemudian pengguna dapat langsung mencari nama WBP yang akan dikunjungi.

Sementara untuk penitipan barang, pengguna layanan harus mengisi barang apa saja yang akan dititipkan, seperti makanan, uang, pakaian dan lain sebagainya.

Setelah melengkapi data yang diperlukan, pengguna layanan akan memperoleh barcode pendaftaran. Selanjutnya barcode tersebut dapat ditunjukan kepada petugas pendaftaran di Gedung Rumah Sentral Informasi dan Pelayanan.

“Karena nantinya, pengguna layanan akan memperoleh barcode yang dapat langsung di scan dan otomatis terdaftar di sistem yang kemudian kertas pendaftaran akan dicetak oleh petugas,” pungkas Nur Bambang.

 

Saksikan Video Terkait:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya