Kecelakaan Tunggal di Tol Cipali KM 153 Arah Jakarta, 3 Orang Meninggal 4 Luka-Luka

Kecelakaan tunggal terjadi di Tol Cipali KM 153 arah Jakarta, yang masuk wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Selasa (25/4/2023).

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 25 Apr 2023, 17:14 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2023, 17:14 WIB
Ilustrasi Kecelakaan 4
Ilustrasi Kecelakaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

 

Liputan6.com, Cirebon - Kecelakaan tunggal terjadi di Tol Cipali KM 153 arah Jakarta, yang masuk wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Selasa (25/4/2023). Akibatnya tiga orang dilaporkan meninggal dunia, sementara empat lainnya luka-luka.  

"Petugas kami mengevakuasi tiga korban meninggal dunia akibat kecelakaan ke rumah sakit terdekat," kata Section Head Corporate Communication Astra Tol Cipali Asri Fajarwati Ridwan melalui pesan tertulis.

Asri mengatakan, petugas mendapatkan informasi terkait kecelakaan lalu lintas pada Selasa (25/4/2023) sekitar jam 10.46 WIB, tepatnya di jalan Tol Cipali KM 153 termasuk wilayah Kabupaten Majalengka.

Kecelakaan tersebut terjadi saat penerapan satu arah dari Jawa Tengah ke Jakarta, dan kendaraan yang terlibat yaitu Daihatsu Grand Max B-1271 -TMK.

Kecelakaan tersebut lanjut Asri, merupakan kecelakaan tunggal, yang diduga pengemudi kurang antisipasi, sehingga kendaraan tidak bisa dikontrol dan terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Kejadian merupakan kecelakaan tunggal, dan diduga pengemudi kurang antisipasi saat di tempat kejadian perkara," tuturnya.

Selain mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan empat orang luka-luka, satu luka berat dan tiga luka ringan.

"Para korban sudah kami bawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan secara intensif," katanya.

 


Imbauan untuk Pemudik

Pada saat kejadian lanjut Asri, arus lalu lintas sedang diterapkan satu arah dan tidak ada kendala saat petugas melakukan evakuasi terhadap korban.

Asri mengimbau para pengguna jalan yang hendak melakukan perjalanan mudik untuk dapat mengecek kondisi kendaraan dan kondisi tubuh pengemudi dalam keadaan yang fit dan prima.

"Dan tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas dalam mengemudi. Patuhi batas maksimal berkendara 80 KM per jam dan batas minimal 60 KM per jam," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya