Liputan6.com, Medan Kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan alias AH terhadap korbannya, Ken Admiral, berimbas pada pencopotan AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
AKBP Achiruddin merupakan ayah kandung AH. Saat ini, perwira menengah Polri itu dimutasi ke Yanma Polda Sumut, dalam rangka evaluasi dan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut atas kasus yang menjerat anaknya.
Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Armia Fahmi, dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa, 25 April 2023, malam, mengatakan, selain dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin juga ditahan di tempat khusus, di Bidang Propam Polda Sumut.
Advertisement
Baca Juga
"Orang tua terlapor ditempatkan khusus di Propam Polda Sumut, malam ini juga, dan dicopot dari jabatannya, sejak 3 April 2023," ucapnya.
Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dudung mengungkapkan, AKBP Achiruddin diduga melakukan pembiaran tindak pidana yang dilakukan oleh anaknya dihadapan dirinya.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan AH terhadap Ken Admiral terjadi di rumah AKBP Achiruddin, Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, pada Kamis, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap AH (Achiruddin Hasibuan), dan terbukti melakukan pembiaran terjadi pidana dilakukan anaknya, AH," Dudung menerangkan.
Â
Diduga Langgar Kode Etik
Diungkapkan Dudung, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melanggar Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP). Sesuai dengan Pasal 13 Huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Profesi Polri.
"Ancaman demosi dan tempatkan khusus," ungkapnya.
Disoal AKBP Achiruddin sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang, Dudung mengatakan pihaknya masih mendalaminya bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
"Apakah ada laras panjang atau replika, kita tidak tahu. Masih kita dalami," ucapnya.
Advertisement
Buntut Viral Penganiayaan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan tersangka kasus penganiayan terhadap Aditya Hasibuan alias AH, buntut viral video penganiayaan yang dilakukannya terhadap Ken Admiral, seorang mahasiswa.
Sementara ayah pelaku, yang diketahui perwira menengah Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan, juga ikut ditahan di tahanan khusus Bidang Propam Polda Sumut.
Informasi diperoleh Liputan6.com, penganiayaan yang dialami Ken Admiral terjadi di rumah orang tua pelaku, Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, pada Kamis, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menerangkan, kasus penganiayaan ini dilaporkan korban, yaitu Ken Admiral, bersama keluarganya di Polrestabes Medan.
Hasil pemeriksaan dan penyelidikan, kasus ini naik ke penyidikan pada 27 Februari 2023. Namun, pihak keluarga pelaku komplain dan membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan melaporkan korban.
"Tanggal 28 Februari 2023, perkara ini ditarik ke Polda Sumut. Peristiwa ini terdapat dua laporan, saling melapor," terangnya.
Periksa Saksi hingga Gelar Perkara
Diterangkan Sumaryono, Dit Reskrimum Polda Sumut kemudian melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi hingga melakukan gelar perkara khusus, hingga akhirnya menetapkan AH sebagai tersangka penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Pada gelar khusus 25 April 2023, saudara AH ditetapkan tersangka, dan upaya paksa penangkapan dan penahanan," terangnya.
Kabarnya, penganiayaan terjadi berawal dari kaca spion mobil korban diduga dirusak pelaku. Kemudian, mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
Di rumah pelaku, korban yang merupakan mahasiswa dianiaya secara membabi buta, hingga tersungkur berdarah-darah. Diketahui, penganiayaan dilakukan pelaku dihadapan abang kandung dan orang tuanya, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Bahkan, oknum perwira polisi tersebut sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang. Tidak senang dengan peristiwa yang dialami, korban bersama keluarganya membuat laporan ke polisi.
"Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," Sumaryono menandaskan.
Advertisement