Liputan6.com, Medan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan Aditya Hasibuan alias AH sebagai tersangka, buntut viral video penganiayaan yang dilakukannya terhadap Ken Admiral, seorang mahasiswa.
Sementara ayah pelaku, yang diketahui perwira menengah Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan, juga ikut ditahan.
"Orang tua terlapor (AKBP AH) ditempatkan khusus di Propam Polda Sumut," kata Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Armia Fahmi, dalam konferensi pers di Mako Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (25/4/2023).
Advertisement
Baca Juga
Informasi diperoleh Liputan6.com, penganiayaan yang dialami Ken Admiral terjadi di rumah orang tua pelaku, Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, pada Kamis, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menerangkan, kasus penganiayaan ini dilaporkan korban, Ken Admiral, bersama keluarganya di Polrestabes Medan.
Hasil pemeriksaan dan penyelidikan, kasus ini naik ke penyidikan pada 27 Februari 2023. Namun, pihak keluarga pelaku komplain dan membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan melaporkan korban.
"Tanggal 28 Februari 2023, perkara ini ditarik ke Polda Sumut. Peristiwa ini terdapat dua laporan, saling melapor," terangnya.
Â
Periksa Saksi hingga Gelar Perkara
Diterangkan Sumaryono, Dit Reskrimum Polda Sumut kemudian melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi hingga melakukan gelar perkara khusus, hingga akhirnya menetapkan AH sebagai tersangka penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Pada gelar khusus 25 April 2023, saudara AH ditetapkan tersangka, dan upaya paksa penangkapan dan penahanan," terangnya.
Kabarnya, penganiayaan terjadi berawal dari kaca spion mobil korban diduga dirusak pelaku. Kemudian, mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
Di rumah pelaku, korban yang merupakan mahasiswa dianiaya secara membabi buta, hingga tersungkur berdarah-darah. Diketahui, penganiayaan dilakukan pelaku dihadapan abang kandung dan orang tuanya, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Bahkan, oknum perwira polisi tersebut sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang. Tidak senang dengan peristiwa yang dialami, korban bersama keluarganya membuat laporan ke polisi.
"Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," Sumaryono menandaskan.
Advertisement
Viral di Media Sosial
Kejadian penganiayaan yang dialami Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan viral di media sosial, usai akun twitter @mazzini_gsp mengunggah aksi penganiayaan tersebut.
"Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa. Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang," tulis akun tersebut.
Terlihat juga dalam rekaman itu Ken sudah babak belur pada bagian wajah dengan posisi ditindih oleh AH. Dengan terus dilakukan pukulan ke arah wajah dan tubuh korban.
Sementara kondisi disekitar terlihat ada beberapa orang yang tak bisa memisahkan mereka berdua. Mereka hanya terlihat melihat aksi penganiayaan tersebut.