Liputan6.com, Serang - Berawal dari perkenalan di Facebook, seorang gadis berumur 19 tahun mengalami pemerkosaan oleh lelaki yang berprofesi sebagai kurir gas LPG. Pelaku yang sudah memiliki istri dan anak yang baru berumur satu minggu, kini harus mendekam di balik jeruji penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku yang berinisial Ji (23) meminta nomor handphone korban, RI (19) kemudian bertemu serta mengajaknya jalan-jalan. Tetapi usai bertemu langsung, pelaku malah berniat jahat memperkosa sekaligus merampas barang berharga gadis yang baru ditemuinya itu.
Advertisement
Baca Juga
"(Pemerkosaan) terjadi di semak-semak samping gudang kosong yang berada di Perumahan Taman Banten Lestari, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang," ujar Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serang Kota, Kamis (25/05/2023).
RI dan Ji awalnya berkenalan di akun medsos Facebook, kemudian berlanjut saling tukar nomor handphone dan komunikasi pun berlanjut, hingga akhirnya pelaku mengajak korban berwisata ke Situs Kesultanan Banten.
Namun di tengah jalan, pelaku pelaku yang bekerja sebagai kurir gas LPG 3kg itu mengalihkan sepeda motornya ke tempat sepi. Mencium gelagat mencurigakan, RI kemudian melompat dari sepeda motor dan jatuh ke semak belukar. Korban kemudian dikejar oleh pelaku, di mana RI sempat melawan dengan cara menggigit tangan Ji.
Kesal tangannya digigit oleh warga Kabupaten Serang itu, pelaku lalu membenturkan tubuh korban ke tanah, kemudian membekap korban hingga lemas dan pingsan.
"Pelaku menyetubuhi korban di saat tidak sadarkan diri, selanjutnya pelaku mengambil handphone dan meninggalkan korban dalam keadaan tidak berdaya di TKP," terangnya.
Ditolong Warga Sekitar
Korban sempat pingsan kemudian siuman dan berjalan ke tempat ramai, kemudian minta tolong ke warga sekitar. Oleh masyarakat, RI diantarkan pulang ke rumah.
Di rumahnya, korban menceritakan kejadian nahas itu ke polisi. Tak lama, mereka langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Hingga pada Selasa malam, 22 Mei 2023, pelaku Ji ditangkap di rumah mertuanya oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Serkot.
"Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," jelasnya.
Advertisement