Tega, Pria Paruh Baya di Banten Perkosa Keponakan hingga Hamil dan Paksa Aborsi

DYS (49) seorang paman tega memperkosa keponakannya hingga hamil dan melahirkan bayi yang kini berusia 2 bulan. Korbannya masih berusia 17 tahun.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 16 Des 2021, 02:00 WIB
Diterbitkan 16 Des 2021, 02:00 WIB
Pemerkosaan dan Kejahatan Seksual
Ilustrasi Foto Pemerkosaan dan Kejahatan Seksual (iStockphoto)

Liputan6.com, Serang - DYS (49) seorang paman tega memperkosa keponakannya hingga hamil dan melahirkan bayi yang kini berusia 2 bulan. Korbannya masih berusia 17 tahun.

DYS tega melakukan hal itu saat kondisi rumah sedang sepi, pelaku membujuk ponakannya melakukan hubungan suami istri, tetapi ditolak korban.

"Pelaku masuk ke dalam kamar korban kemudian mengajak korban berhubungan badan, korban menolak, pelaku marah dan mengancam korban, kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui pesan elektroniknya, Rabu (15/12/2021).

Mengetahui keponakannya hamil 5 bulan, DYS mengajak korban ke dukun beranak untuk menggugurkan kandungannya, tetapi ditolak oleh K. Kini, K telah melahirkan seorang bayi sehat berusia 2 bulan.

Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi, hingga akhirnya DYS ditangkap pada Sabtu dini hari, 11 Desember 2021 sekitar pukul 02.20 WIB.

"Pelaku ditangkap Unit 4 PPA Sat Reskrim Polres Serang Kota di umah pelaku," terangnya.

Simak video pilihan berikut ini:

Pelaku Sudah Dipenjara di Polres Serang Kota

Polisi kemudian membawa dan memeriksa pelaku DYS di Mapolres Serang Kota. Para saksi termasuk korban juga sudah dimintai keterangan.

Korban K juga sudah dilakukan visum, untuk memperkuat bukti pemerkosaan yang dilakukan DYD terhadap dirinya.

"Pasal 81 ayat 2 dan juncto pasal 82 ayat 1 dan 2, Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 KUHP," dia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya