Liputan6.com, Makassar Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) memeriksa intensif sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri pengelolaan sampah Kota Makassar Tahun Anggaran 2012-2014.
"Ada sekitar 18 saksi sudah diperiksa. Tapi nanti lebih jelasnya saya coba konfirmasi dulu ke pidsus yah," singkat Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah dikonfirmasi via telepon, Senin (29/5/2023).
Baca Juga
Sebelumnya, lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) meminta Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) memaksimalkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri pengelolaan sampah Kota Makassar tersebut.
Advertisement
"Kasus dugaan korupsi perpustakaan Kota Makassar yang kemarin sudah ada penetapan tersangka. Nah kasus korupsi pembebasan lahan industri sampah malah lebih lama ditangani tapi kok belum ada tersangkanya. Kita butuh sikap yang sama," ucap Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun.
Ia mengungkapkan, penanganan kasus korupsi pembebasan lahan industri pengelolaan sampah Kota Makassar oleh Kejari Makassar dimulai 2021 dan nanti ditingkatkan ke tahap penyidikan di 2023 atau tepatnya Selasa 16 Mei 2023.
"Artinya kasus ini berjalan sangat lambat sekali. Kita harap Kejari Makassar memiliki motivasi yang sama saat menangani kasus korupsi perpustakaan yang baru kemarin ditangani dan tegas diberikan kepastian hukum penetapan tersangkanya. Ini yang sangat kita harapkan, kerja-kerja cepat dan punya semangat yang tinggi dalam pemberantasan korupsi," ungkap Kadir.
Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum
Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri pengelolaan sampah pada Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) Tahun Anggaran 2012 hingga 2014 ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) Andi Alamsyah mengatakan, peningkatan kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah melalui ekspose perkara yang digelar Selasa 16 Mei 2023.
"Dalam kasus ini telah ditemukan perbuatan melawan hukum sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan," ucap Alamsyah, Kamis 18 Mei 2023.
Selanjutnya, kata dia, dalam tahap penyidikan ke depannya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar kembali melakukan pendalaman diantaranya memeriksa kembali sejumlah saksi-saksi hingga mendalami dokumen-dokumen terkait pekerjaan pembebasan lahan industri pengelolaan sampah yang dimaksud.
"Di tahap penyidikan ada 18 saksi sudah diperiksa, tim penyidik akan pendalaman lagi guna memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup," tutur Alamsyah.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut berawal ketika diadakannya rapat di Kantor DPRD Kota Makassar tentang rencana pengelolaan Industri pengelolaan sampah yang menghasilkan energi yang lokasinya ditunjuk di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Pertimbangan penunjukan lokasi tersebut, selain berdekatan dengan Sungai Tallo dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), juga sesuai dengan rencana umum tata ruang wilayah Kota Makassar untuk pembangunan industri pemukiman dan pergudangan serta zonasi pendidikan untuk wilayah Kecamatan Tamalanrea dengan menggunakan anggaran APBD Kota Makassar.
Adapun luas lahan yang dibebaskan Pemerintah Kota Makassar dan anggarannya yakni pada tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan 5.833 M2 dengan nilai pembebasan lahannya sebesar Rp3.499.000.000 dari nilai DPA sebesar Rp3.520.250.000.
Kemudian lanjut pada tahun 2013, dilakukan kembali pembebasan lahan seluas 65.186 M2 dengan nilai pembebasan lahan sebesar Rp39.111.600.000 dari nilai DPA sebesar Rp37.436.743.850.
Pada tahun 2014 pembebasan lahan kembali dilakukan yakni seluas 3.076 M2 dengan nilai pembebasan lahan sebesar Rp1.845.600.000 dari nilai DPA sebesar Rp30.050.400.000.
Guna mendukung pelaksanaan kegiatan pembebasan lahan tersebut, maka diterbitkan Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang pembentukan panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012.
Namun dalam perjalanan proses pembebasan lahan yang dimaksud terdapat indikasi bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, penyuluhan, identifikasi dan inventarisasi atas penguasaan tanah, penilaian harga tanah, musyawarah, pembayaran ganti rugi, dan pelepasan hak sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 sebagai dasar pengadaan tanah bagi kepentingan umum pada masa itu.
"Tim Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk memperoleh bukti-bukti dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut," Alamsyah menandaskan.
Advertisement