Liputan6.com, Pinrang - AM, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ditangkap aparat kepolisian. AM sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan yang dia lakukan kepada salah seorang siswinya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmda Rizal membenarkan ihwal penangkap tersebut. Dia menyebutkan bahwa guru SD yang berstatus sebagai ASN itu dilaporkan mencabuli tujuh orang siswinya.
"Ada tujuh murid korbannya," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal, Selasa (30/5/2023).
Advertisement
Dari hasil interogasi, AM mengakui perbuatannya. Rizal menjelaskan bahwa aksi bejatnya ia lakukan saat jam olahraga berlangsung.
"Tersangka ini adalah guru olahraga. Dia sudah sering melakukan perbuatannya," terangnya.
Rizal mengatakan aksi pencabulan yang dilakukan AM dilakukan saat jam pelajaran olahraga telah usai. AM mengumpulkan para siswi dan mencabuli mereka secara bergiliran di salah satu ruangan.
"Setiap selesai kegiatan berolahraga pelaku selaku guru olahraga mengumpulkan para korban di dalam satu ruangan kemudian melakukan aksi pencabulan," jelasnya.
Ancaman Hukuman
Aksi bejat AM pun akhirnya terungkap setelah salah seorang siswi melaporkan apa yang ia alami kepada orangtuanya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
"Tersangka ini sempat mengancam para korban untuk tidak bilang-bilang kepada siapapun, termasuk kepada orangtua para korban," ucap Rizal.
Atas perbuatannya, AM kini diamankan di Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 82 ayat (3) junto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara," Rizal memungkasi.
Advertisement