Pakar Ungkap Dampak Pembangunan IKN bagi Hutan Kalimantan

Pembangunan IKN dikhawatirkan dapat merusak hutan Kalimantan yang terkenal sebagai paru-paru dunia, di mana deforestasi menjadi momok pembangunan ibu kota negara.

oleh Yanuar H diperbarui 03 Jun 2023, 23:00 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2023, 23:00 WIB
IKN Nusantara
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menerima kunjungan delegasi investasi Singapura di Titik Nol IKN Nusantara. Dok Kemenko Marvest

Liputan6.com, Yogyakarta Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Dwiko Budi Permadi, mengatakan tentang ancaman deforestasi dalam pembangunan IKN di Kalimantan Utara secara terencana terjadi pada sektor-sektor yang memanfaatkan lahan hutan, mengkonversi serta merubah peruntukan lahan hutan. Pemerintah mengusung konsep IKN kota maju, pintar, hijau, forest city di mana direncanakan 75% IKN adalah kawasan hijau. 

"Namun menjadi pertanyaan kritis, karena status 256 ribu hektare itu hutan, jika 75% kawasan hijau, berarti melakukan deforestasi sebesar 30% untuk pembangunan infrastruktur dan sebagainya,” urai Dwiko dalam Fisipol Leadership Forum Live bertajuk Transformasi Kalimantan Timur Sebagai IKN Baru Menuju Masyarakat Hijau yang digelar di Fisipol UGM, Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut Dwiko menjelaskan berdasarkan data Bappenas kondisi hutan di kawasan IKN  tidak berada dalam kondisi baik. Dari 256 ribu hektare kawasan hanya 43 persen saja yang berhutan, ini berarti akan terjadi deforestasi yang cukup besar yakni pada 57% kawasan.

“Berarti harus meningkatkan forest recovery. Lalu mampukah mentransformasi hutan eukaliptus yang kualitasnya lebih rendah dari primer menjadi hutan tropis yang mampu mensuplai oksigen, biodiversitas, mempertahankan kelestarian hutan dan lainnya?” tuturnya.

Sementara itu, berdasar catatan KLHK, keberhasilan kemampuan untuk melakukan rehabilitasi hutan 900 hektare per tahun sangat rendah. Selain itu membutuhkan waktu sekitar 99 tahun untuk bisa mentransformasi hutan IKN menjadi hijau kembali.

“Nah itu situasi seperti itu harus kita bagaimana kan? Kami punya teknologi reforestasi close to nature yang sudah dipraktikkan mampu meningkatkan cadangan karbon dari 100 menjadi 200 ton per hektare, tetapi political will dari pemerintah seperti apa untuk ini? Apakah IKN bisa jadi spirit baru untuk mentransformasi?” paparnya.

 

Diterapkan di Semua Kota

Lebih lanjut Dwiko pun mengusulkan agar supaya prinsip pembangunan IKN bisa diterapkan di seluruh kota di Indonesia. Menurutnya, guna mewujudkan kota pintar, maju, dan hijau di Indonesia tidak perlu menunggu pembangunan IKN di Kalimantan Timur selesai.

“Presiden Jokowi juga perlu meminta semua kota harus memenuhi kriteria IKN. Ini menjadi tantangan para pemimpin di masa depan,” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa jargon atau prinsip pembangunan IKN bisa diwujudkan di kota-kota Indonesia lainnya. Key Performance Indicator (KPI) untuk IKN dapat diterapkan pada kota-kota saat ini seperti Kota Samarinda, Medan, Surabaya, Yogyakarta dan lainnya.

“Kenapa harus menunggu IKN untuk mentransformasi kota kita menjadi lebih livable, lebih ramah lingkungan, dan lebih berkeadilan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Itu pertanyaan kami kepada para pemimpin di daerah dan di tingkat pusat,” tuturnya.

Sementara Koordinator Gusdurian Peduli, A’ak Abdullah Al Kudus, mengatakan jika upaya rehabilitasi hutan sangat tidak mudah. Hal ini berdasarkan pengalamannya merehabilitasi hutan di Lamongan, Jawa Timur dengan penanaman 10.000 pohon dan sedikit yang mampu bertahan hidup.

“Kalau tadi yang dibicarakan Dwiko dari kemampuan KLHK melakukan rehabilitasi itu, kami di Gunung Lemongan menanam 1.000 pohon yang hidup 30 atau 100 pohon saja sudah hebat. Lalu dengan sekitar jutaan hektare jadi apakah mungkin sampai 2045 bisa menjadi hutan lagi?” tanyanya.

Ia pun mempertanyakan untuk pembangunan IKN dengan konsep forest city. Apakah nantinya membangun kota dalam hutan, atau hutan dijadikan sebagai kota, atau justru membuat hutan kota?

“Katanya 70% nantinya kan jadi RTH. Nah sekarang kawasannya rusak, ada 144 pemegang konsesi tambang jangan-jangan wilayah konsesi diambil sebagai IKN dan diganti di tempat lain akan timbul kerusakan yang sama,” terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya