Tempat Pelelangan Ikan Dirusak, Ini Sikap Tegas DPRD Gorontalo

Dampaknya, sebagian besar nelayan dan pembeli tidak lagi merasa nyaman saat berada PPI. Alhasil, nelayan dan pembeli sudah tidak lagi menempati lokasi itu.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 11 Jun 2023, 01:00 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2023, 01:00 WIB
Aktivitas jual beli di tempat pelelangan ikan (TPI) Kota Gorontalo (Foto: Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Aktivitas jual beli di tempat pelelangan ikan (TPI) Kota Gorontalo (Foto: Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Beberapa Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Provinsi Gorontalo terlihat mulai terbengkalai. Tidak hanya terbengkalai, sejumlah fasilitas didalamnya juga mulai rusak akibat ulah orang tidak bertanggung jawab.

Dampaknya, sebagian besar nelayan dan pembeli tidak lagi merasa nyaman saat berada di PPI. Alhasil, nelayan dan pembeli sudah tidak lagi menempati lokasi itu.

"Harusnya pemerintah ikut menjaga aset ini, kalau begini jadinya kami pun tidak nyaman," kata Kendero salah satu nelayan di Gorontalo.

Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengundang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo. DPRD membahas masalah terkait perusakan fasilitas dan aset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang terjadi dua minggu terakhir ini

Menyikapi peristiwa tersebut, Komisi I minta agar proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Meskipun pelaku pengrusakan sudah meminta maaf, Komisi I menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti.

“Memang kita sudah maafkan tetapi ini adalah perbuatan hukum yang harus ditindaklanjuti,” kata Ketua Komisi I AW Thalib usai melakukan rapat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Simak juga video pilihan berikut:


Izin Pembangunan

Selain itu, dalam pertemuan itu, pihaknya membahas izin pembangunan yang dikeluarkan oleh dinas terkait tanah di wilayah PPI. Komisi I menegaskan, izin tersebut melanggar prosedur, ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Mereka berpendapat, bahwa izin tersebut telah melampaui kewenangan yang seharusnya. Oleh karena itu harus dicabut. Terlebih lagi, izin tersebut tidak diberikan oleh pejabat yang berwenang.

“Kami menganggap bahwa itu adalah hal yang telah melampaui kewenangan dan sudah harus dilakukan pencabutan. Apalagi izin ini tidak diberikan oleh pejabat yang kewenangan,” tegasnya.

Komisi I memberikan batas waktu seminggu untuk melakukan pembongkaran pembangunan ilegal tersebut, serta pencabutan izin.

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan yang dilakukan, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan ditugaskan untuk mengambil tindakan guna mengembalikan keadaan ke kondisi normal.

"Kimi berikan waktu sepekan, segera tindak lanjuti," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya