Suami Pembunuh hingga Mutilasi Istri di Humbahas Sumut Pernah Jadi Pasien Rumah Sakit Jiwa

Pelaku pembunuhan hingga mutilasi istri, HM (43), di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut), ternyata pernah menjalani perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) pada 2004.

oleh Reza Efendi diperbarui 16 Nov 2022, 23:37 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2022, 23:24 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan

Liputan6.com, Humbang Hasundutan Pelaku pembunuhan hingga mutilasi istri, HM (43), di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut), ternyata pernah menjalani perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) pada 2004.

Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Maruli Purba Tanjung, Senin, 14 November 2022. "Iya, pernah (dirawat RSJ) pada tahun 2004. Itu berdasarkan keterangan pihak keluarga," kara Maruli.

Diterangkannya, meski pernah menjalani perawatan di RSJ, namun pihak keluarga mengaku dalam kehidupan sehari-hari HM bersikap normal dan tidak seperti pria yang mengalami gangguan kejiwaan pada umumnya.

"Kalau soal sudah sembuh atau tidak, itu nanti dari ahli atau kejiwaan," terangnya.

Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan tim medis atau dokter jiwa untuk memastikan kembali kejiwaan HM, yang sadis melakukan pembunuhan hingga mutilasi terhadap istrinya, Nurmaya Situmorang (43).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pernah Dirawat di RSJ di Medan

Ilustrasi gangguan jiwa (iStock)
Ilustrasi gangguan jiwa (iStock)

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, juga mengatakan HM pernah menjalani perawatan di RSJ. Pada 2004, HM sempat menjalani perawatan kejiwaan di RSJ yang berada di Kota Medan.

"Polda Sumut menurunkan tim psikologi, bekerja sama dinas kesehatan setempat untuk mengecek kondisi kejiwaan yang bersangkutan. Dalam proses pemeriksaan, penyidik berkomunikasi atau memeriksa, pelaku ini normal," kata Hadi, Selasa, 15 November 2022.

Diungkapkan Hadi, HM tetap menjawab pertanyaan penyidik meski lebih banyak diam. Penyidik juga terus berusaha menggali lebih dalam saat memeriksa HM. "Dari pemeriksaan awal, tersangka komunikatif," ungkapnya.

Hadi mengaku, untuk memastikan kondisi kejiwaan HM, bukan kewenangan pihak kepolisian. Hal itu nantinya akan diumumkan oleh tim dokter. "Nanti, kita lihat hasil psikologi dan pemeriksaan tim dokter setempat terkait kejiwaan yang bersangkutan," ucapnya.

Sejauh ini pihak kepolisian belum menemukan adanya catatan kriminal terhadap HM. "Laporannya tidak pernah (catatan kriminal)," sebutnya.

Suami Bunuh Istri di Rumah

20160206-Ilustrasi-Pembunuhan-iStockphoto
Ilustrasi Pembunuhan dengan Senjata Tajam (iStockphoto)

HM diketahui membunuh hingga mutilasi istri di rumah mereka, Dusun Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbahas, Jumat, 11 November 2022. Menurut keterangan polisi, motif pembunuhan karena pelaku sakit hati terhadap korban.

Pengakuan pelaku kepada polisi, korban kerap berkata kasar kepada pelaku dengan cara memaki menggunakan kata-kata yang menyakitkan hati. Akibatnya, muncul niat dari pelaku HM untuk menghabiskan nyawa istrinya, Nurmaya.

Tak hanya membunuh dan memutilasi jasad Nurmaya, HM juga membakar jasad istrinya tersebut. Bahkan beberapa potongan tubuh korban direbus oleh pelaku. Aksi sadis pelaku terungkap setelah diketahui oleh saksi yang melihatnya membawa karung ke belakang rumah.

Kemudian, pelaku membakar karung yang belakangan diketahui berisi potongan tubuh Nurmaya. Bahkan, saksi juga curiga setelah mencium aroma pembakaran karung berisi potongan jasad manusia.

Saksi lalu mengecek ke belakang rumah, dan merasa terkejut melihat 2 potong kaki manusia. Saksi langsung melaporkan ke Polres Humbahas. Petugas yang turun sempat melakukan pengecekan dan olah TKP, selanjutnya menangkap pelaku.

Terancam Hukuman Mati

Konferensi pers
Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas), AKBP Achmad Muhaimin, saat memberikan keterangan pers di Mako Polres Humbahas, Senin, 14 November 2022

Pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Polres Humbahas. Polisi menjerat HM dengan pasal 340 subsidair 338 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Barang bukti yang disita berupa 1 buah kampak bergagang kayu, 2 buah belati, 1 buah celurit, 1 buah mancis, 1 buah sarung dan pakaian bekas dalam keadaan terbakar, 1 unit handphone warna putih ada bercak darah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya