Liputan6.com, Jakarta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan perlu ada perumusan strategi dan pola penanganan perkara tipikor di tahun politik terhitung sejak penanganan laporan pengaduan hingga persidangan yang berkaitan dengan subjek hukum yang terkait dan terafiliasi dengan Partai Politik, Caleg, Capres/Cawapres, Calon Pasangan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Polri, Kejaksaan serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP, kata dia, harus duduk bersama merumuskan strategi kebijakan yang seragam dan padu dalam menghadapi laporan pengaduan dan kasus-kasus tipikor yang sedikit atau banyak ditumpangi oleh kepentingan politik dalam rivalitas elektoral untuk mempengaruhi elektabilitas peserta Pemilu 2024.
"Penting dirumuskan keseragaman dalam penanganan laporan pengaduan dan kasus yang bernuansa black campaign, karena setiap laporan pengaduan masyarakat utamanya terkait tipikor tidak dapat ditolak atau tidak diterima oleh KPK, Polri, Kejaksaan maupun APIP dan setiap laporan pengaduan masyarakat tersebut tetap harus ditindaklanjuti dan ada penyelesaian akhirnya," ucap Leonard dalam sambutannya pada acara pelatihan bersama peningkatan kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam penanganan perkara Tipikor wilayah hukum Provinsi Sulawesi Selatan atau Sulsel yang bertemakan “Strategi Kolaboratif, Transformatif, dan Adaptif dalam Penegakan dan Pemberantasan Korupsi” yang diselenggarakan di Hotel Claro Makassar, Selasa, 11 Juli 2023, pukul 09.00 wita.
Advertisement
Ia menuturkan tidak tertutup kemungkinan laporan pengaduan masyarakat yang bernuansa politis dilaporkan di KPK juga dilaporkan kembali kepada Polri dan Kejaksaan, sehingga dibutuhkan kesamaan dan keterpaduan dalam penanganan laporan pengaduan dan kasus tersebut.
"Perlunya membuat aplikasi laporan pengaduan serta tukar menukar informasi atau data antar APH dan APIP sehingga penanganan laporan pengaduan tingkat penyelidikan menjadi lebih terfokus dan efisien serta efektif," tutur Leonard.
Dalam hal ini, kata dia, peranan fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK menjadi terdepan guna memfasiltasi dan mengasistensi perumusan kesepahaman dan kesepakatan bersama sebagai guideline di lapangan.
Termasuk, sebut Leonard, dalam hal APH dan APIP ketika menghadapi intervensi dari kelompok kepentingan politik dan kelompok masyarakat yang terafiliasi dalam menangani perkara tipikor yang terkait dengan subjek hukum peserta Pemilu 2024.
Diketahui, di 2023 ini secara resmi dimulai tahapan awal rangkaian penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.
Atmosfir politik dan sosial di 2023 hingga 2024 yang bernuansa politik elektoral sangat berpengaruh dengan langkah dan tindakan APH serta APIP dalam penanganan perkara sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan.