Liputan6.com, Palu - Masyarakat Sulawesi Tengah memiliki kerajinan kain kulit kayu yang disebut mbeha. Kain ini memiliki aksen indah karena dihiasi manik-manik.
Mbeha biasanya digunakan sebagai perlengkapan adat. Kain ini melambangkan kebesaran dan kebanggan rakyat.
Mengutip dari warisanbudaya.kemdikbud.go.id, kain mbeha umumnya dibuat oleh masyarakat Kaili dan Kulawi. Sebagian besar masyarakat Kaili dan Kulawi bermata pencaharian sebagai petani, sedangkan para wanitanya mayoritas terampil dalam membuat kain kulit kayu.
Advertisement
Meski tak diketahui secara pasti asal mula keterampilan tersebut, tetapi keahlian itu sudah ada sejak dahulu. Kain yang biasanya digunakan untuk pakaian adat para etnis Kulawi ini memiliki beberapa jenis, yaitu toradau (blus berwarna putih ragam hias belah ketupat), vuya (kain putih), siga (destar putih dan bergaris), toradau (blus hitam), vini (rok hitam), dan vuya (kain coklat yang digunakan sebagai pembayar denda penangkal roh-roh jahat).
Baca Juga
Untuk membuat kain ini dibutuhkan berbagai peralatan, seperti palu, tatua, pola, dan lainnya. Dalam pembuatannya, para perajin menggunakan teknik yang masih tradisional.
Sementara itu, bahan yang digunakan adalah kulit kayu nunu, ivo, tobula, thea, dan malo. Umumnya mereka membutuhkan kulit kayu yang panjangnya mencapai 20-30 meter atau disesuaikan dengan kebutuhan.
Proses pembuatan mbeha dimulai dengan memukul-mukul batang kayu hingga kulitnya terlepas. Selanjutnya, kulit dibersihkan dan dibungkus dengan daun untuk dibusukkan.
Setelah dibusukkan, kayu tersebut kemudian dipukul dan dirapikan. Proses selanjutnya adalah proses pewarnaan dengan menggunakan pewarna alami.
Masyarakat setempat biasanya menggunakan bahan ula kau (pewarna dari kayu) dan ula vua (pewarna dari buah) sebagai pewarna alami. Setelah proses mewarnai, selanjutnya kain dijahit sesuai dengan model pakaian adat.
Mbeha sering digunakan dalam upacara tradisional. Dalam penggunaannya, biasanya terdapat perbedaan, terutama kaum bangsawan dan masyarakat umum.
(Resla Aknaita Chak)
Â