Satgassus Korupsi Mabes Polri Awasi Penyaluran Bansos di Wonosobo, Ada Apa?

Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri mengecek langsung penyaluran dan penerimaan bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) di Wonosobo, Jawa Tengah

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jul 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2023, 13:00 WIB
Beras bansos Perum Bulog
Beras bansos Perum Bulog.

Liputan6.com, Wonosobo - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri mengecek langsung penyaluran dan penerimaan bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) di Wonosobo, Jawa Tengah, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pemberian yang tidak tepat sasaran.

"Polri melakukan pemantauan terhadap program penyaluran bansos yang dilakukan oleh Kementerian Sosial,” kata Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu, dikutip dari Antara.

Yudi mengatakan pengawasan tersebut merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menginginkan agar penyaluran bansos tepat sasaran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sehingga diharapkan dapat mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Oleh karena itu, Mabes Polri bersama Kementerian Sosial turun langsung untuk melakukan pengecekan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mencocokannya dengan fakta lapangan apakah tepat atau tidak.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Budi Agung Nugroho mengakui ada banyak tantangan dalam melakukan pengawasan ini. Namun, kolaborasi bersama Kemensos menjadi kunci utamanya.

"Banyak tantangannya. Kami mencoba untuk berkolaborasi dengan Kemensos, agar bansos yang disalurkan bisa tepat sasaran. Kami juga semaksimal mungkin mengurangi terjadinya penyalahgunaan,” ungkap Budi.

Budi mengatakan Kemensos dan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri telah melakukan pengecekan dan pencocokan data pada 202 desa di 15 kecamatan, di Kabupaten Wonosobo pada 17-21 Juli 2023.

Pengecekan dan pencocokan data ini berfokus pada bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Proses pengecekan dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kemensos dan KPM yang sesuai dengan kriteria penerima bantuan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Ketepatan Sasaran

FOTO: Bantuan Sosial Pemerintah Pusat Siap Disalurkan
Paket bansos terlihat di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah menyalurkan paket bansos sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan untuk mencegah warga mudik dan meningkatkan daya beli selama masa pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Tim tidak hanya melakukan pengecekan dan pencocokan data penerima bantuan yang terdaftar di DTKS. Saat menemukan warga kurang mampu, tetapi belum masuk ke dalam DTKS, tim akan memberikan usulan untuk orang tersebut dimasukkan ke dalam DTKS agar dapat menerima bantuan.

"Ada beberapa warga yang sangat layak mendapatkan bantuan tetapi belum terdata oleh aparat desa, itu yang akan kita usulkan. Kami juga berikan saran kepada pemerintah daerah setempat, agar memperbaiki data. Sehingga warga miskin yang layak mendapatkan bantuan harus diutamakan daripada masyarakat yang punya kemampuan secara ekonomi," kata Budi.

Berdasarkan pengecekan dan pencocokan data lapangan, Kemensos dan Satgassus akan memberikan sosialisasi dan rekomendasi kepada perangkat desa, pendamping sosial, maupun pemerintah daerah agar dapat mengawal pendataan dengan turun langsung ke lapangan dan tidak hanya melakukan pencocokan secara administratif.

Ke depan, harapnya bansos lebih tepat sasaran dan efektif mengatasi kemiskinan ekstrem.

"Dengan turun ke Wonosobo, kami memberikan pencerahan, dan mengingatkan aparatur desa agar melakukan pendataan, baik pendataan warga atau masyarakat yang layak mendapatkan sembako ataupun PKH, juga kepada dinas sosial," ujarnya.

Ia berharap peningkatan kualitas pendataan di daerah bisa ditangkap dengan baik oleh aparat dan petugas terkait di daerah lainnya. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemerintah daerah memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan pendataan warga miskin.

"Pendataan berlangsung secara berjenjang dari musyawarah desa, musyawarah kecamatan dan kabupaten/kota," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya