Liputan6.com, Balikpapan - Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung (Kaltim Post) dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (Jawa Pos), Zainal Muttaqin terus berproses di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Informasi teranyar saat ini terdakwa mengirim surat ke Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Isi surat tersebut meminta keadilan atas kasus yang menjeratnya saat ini.
Zainal Muttaqin sendiri dituduh menggelapkan uang perusahaan untuk membeli aset tanah pribadi berlokasi di Balikpapan, Banjarbaru, dan Samarinda, selama dia menjabat periode 1993-2012.
Advertisement
Saat ini kasusnya dalam proses persidangan di PN Balikpapan. Dalam sidang perdana yang digelar pada kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan ketentuan pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun kurungan penjara.
"Saya hanya meminta keadilan atas kasus menjerat saya ini," ucap Zainal Muttaqin saat ditemui di Rutan Kelas IIB Balikpapan, pada Kamis (7/9/2023).
Dari dua lembar suratnya tersebut, Zainal membeberkan kronologis proses penanganan kasusnya yang sempat ditutup Polda Kaltim hingga dibawa ke Mabes Polri. Lain ceritanya saat di Polda Kaltim dibandingkan Mabes Polri, di mana penyidik Bareskrim secara cepat langsung memproses kasusnya menjadi penyidikan sekaligus menahannya selaku tersangka.
Atas kejadian tersebut, Zainal mengajukan surat perlindungan hukum kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dijawab surat ditandatangani Ketuanya, Benny Mamoto.
Kompolnas mempersilakan Zainal Muttaqin menghubungi Karo Wasidik. Selain itu, pengacaranya meminta Gelar Perkara Khusus kepada Kabareskrim Mabes Polri. Tetapi tidak direspons sampai pria 62 tahun ini dikirim ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.
"Saya memohon perlindungan hukum dan keadilan untuk menguji kepemilikan sertifikat saya itu secara perdata agar tidak terjadi peradilan sesat dan kesewenang-wenangan terhadap diri saya," tulisnya dalam surat itu.
Surat Diterima Sekertaris Menkopolhukam
Surat yang dilayangkan Zainal Muttaqin kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD, sudah diterima Sekretaris Menkopolhukam pada tanggal 14 September 2023.
Sementara itu, Kuasa Hukum Zainal Muttaqin, yakni Sugeng Teguh Santoso yang mendampinginya dengan tegas menyatakan bahwa ada yang janggal terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
Seharusnya kepemilikan sertifikat itu diuji dulu secara perdata. Karena sertifikat itu atas nama Zainal Muttaqin sejak dibeli sekitar 20 tahun yang lalu. Bahkan ada yang dibeli sejak 25 tahun yang lalu. “Sampai sekarang sertifikat itu masih atas nama Zainal Muttaqin, tidak pernah atas nama PT. Duta Manuntung dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara,” tegas Sugeng.
Karena itu menurut Sugeng, wajar saja Zainal Muttaqin berkirim surat kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD, untuk meminta perlindungan hukum. Sebagai upaya mendapatkan keadilan.
Sugeng Teguh Santoso juga tegas menyatakan bahwa terlalu prematur dan terlalu dipaksakan dakwaan jaksa seperti yang dibacakan pada sidang Senin lalu, 12 September 2013 itu.
“Seharusnya diuji dulu secara perdata kepemilikan sertifikat itu. Karena faktanya sampai sekarang sertifikat itu masih atas nama Zainal Muttaqin,” tandasnya.
Advertisement