Tersangka Kerusuhan Pohuwato Bertambah Lagi Jadi 30 Orang, Keluarga Dilarang Besuk

Pendamping hukum orang-orang yang ditangkap menyayangkan sikap Polda Gorongtalo yang melarang keluarga membesuk.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 02 Okt 2023, 11:17 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2023, 11:17 WIB
kebakaran
Kebakaran melanda kantor Bupati Pohuwato, di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Marisa, Provinsi Gorontalo, Kamis (21/9/2023). (Liputan6.com/ Dok Ist)  

Liputan6.com, Gorontalo - Tersangka kerusuhan Pohuwato kembali bertambah, dari sebelumnya 26 kini menjadi 30 orang. Sebagian besar orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka merupakan penambang lokal yang berunjuk rasa pada Kamis (21/9/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan, 30 orang tersangka kini diamankan di dua tempat yang berbeda. Sebagian di Polda Gorontalo, sebagian tersangka di Polres Pohuwato.

“Terbagi dua, 15 ditahan Polda Gorontalo dan 15 tersangka di Polres Pohuwato," kata Kombes Pol Desmont.

Menurut Desmont, para tersangka kerusuhan Pohuwato teridentifikasi oleh penyidik terlibat langsung dalam merencanakan dan melaksanakan aksi kerusuhan, perusakan fasilitas umum, hingga pembakaran kantor bupati.

Desmont mengatakan, pihaknya menghormati kebebasan menyampaikan pendapat. Sebagaimana tercantum dalam hak konstitusional setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Dalam UU No 9 Tahun 1998, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab," ujarnya.

Oleh karena itu, Polri berkewajiban untuk melayani dan melaksanakan kegiatan tersebut. Namun kita harapkan kepada masyarakat agar jangan melakukan hal-hal yang anarkis, apalagi sampai merusak aset-aset negara.

"Otomatis kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak ketertiban dan keamanan masyarakat," imbuhnya.


Dilarang Membesuk

Ali Rajab yang didampingi Muhamad Furqon
Ali Rajab yang didampingi Muhamad Furqon, saat ditemui awak media di Kantor Hukum Djakra Law Firm

Sementara itu, Ali Rajab selaku Kuasa Hukum dari beberapa tersangka, mengkritisi kebijakan pihak Polda Gorontalo. Bukan tanpa alasan, kritikan tersebut dilayangkan Ali karena adanya aturan janggal yang diberlakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo yang melarang pihak keluarga untuk menjenguk para tersangka.

“Dalam aturan itu jelas, 61 KUHAP, para tersangka itu bisa dikunjungi oleh keluarga dalam bentuk pendamping hukum, kepastian kesehatan, bahkan untuk memastikan mereka dalam keadaan baik-baik saja,” ungkap Ali yang didampingi Muhamad Furqon, saat ditemui awak media di Kantor Hukum Djakra Law Firm.

Dalam kunjungannya tersebut, Ali menyatakan, menurut aturan yang diberlakukan oleh Polda Gorontalo, besuk kepada para tersangka hanya dapat dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis. Namun, yang dialaminya bersama keluarga tidak sesuai dengan aturan tersebut.

Bersamaan dengan itu, Ali Rajab berharap kepada pihak Polda Gorontalo agar bisa kooperatif dan tidak pilih kasih terhadap sejumlah tersangka yang berada di [Rumah Tahanan]( 4501193 "") (rutan).

“Kan sayang keluarga yang jauh-jauh dari Pohuwato, tiba di Mapolda malah tidak diizinkan untuk bertemu, untuk itu, kami berharap kepada pihak Polda Gorontalo untuk tidaK pilih kasih, karena di saat yang bersamaan ada juga dari keluarga terduga lain dibolehkan, tapi kenapa untuk Pohuwato tidak bisa,” tambahnya.

Terakhir, dengan diberlakukannya ketentuan tersebut, ini dikhawatirkan akan menimbulkan rasa kekecewaan masyarakat Kabupaten Pohuwato khususnya para keluarga tersangka terhadap sistem penerapan hukum di Indonesia.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya