Liputan6.com, Jakarta Inspektorat daerah memutuskan menolak mengaudit dugaan kasus korupsi kapal mewah Pemprov Sulawesi Tenggara, September 2023. Sebelumnya, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara meminta inspektorat mengaudit investigasi kasus ini sejak Februari 2023.
Kapal pesiar buatan perusahaan azimuth asal Jerman ini, senilai Rp9,8 miliar. Diduga, saat dibeli Pemprov melalui lelang LPSE tahun 2020, kapal merupakan barang bekas pakai salah satu perusahaan pelayaran di Pantai Indah Kapuk Jakarta.
Alasannya pembatalan, pihak inspektorat tidak memiliki kesiapan sumber daya manusia. Hal ini diungkap Inspektur Daerah Sulawesi Tenggara, Gusli Pasaru.
Advertisement
Menurut dia, pihaknya belum memiliki auditor ahli spesialis audit kapal mewah. Sehingga, mengembalikan berkas permintaan audit ke Polda.
"Kami takut, kalau ada masalah nantinya (terkait kasus kapal mewah), kami yang disalahkan," ujar Gusti Pasaru kepada Liputan6.com, Senin (25/9/2023).
Setelah penolakan ini, pihak Tipidkor Ditreskrimsus Polda mengalihkan permintaan audit investigasi ke pihak BPKP Sulawesi Tenggara. Hal ini, membutuhkan waktu sebab BPKP mesti menurunkan tim untuk memulai audit dari awal.
Di tengah proses audit BPKP, dua penyidik di Tipidkor Polda Sulawesi Tenggara, kena mutasi. Keduanya yakni, Kasubdit Tipidkor Polda Sulawesi Tenggara AKBP Honesto R Dasinglolo dan AKP Hasanuddin.
Mereka sudah menyelidiki dugaan kasus korupsi kapal mewah sejak Februari 2023. Dalam tim penyidik kasus pengadaan kapal mewah, perannya penting. AKP Hasanuddin merupakan ketua tim penyidik. Sedangkan AKBP Honesto, merupakan atasan penyidik.
Bahkan, menurut informasi, AKP Hasanuddin dan timnya, sudah pernah menyeberang ke Makassar Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan keterangan saksi ahli terkait kasus ini. Namun, yang bersangkutan tidak jadi memberikan keterangan dalam kasus ini.
Direskrimsus Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol bambang Wijanarko saat dihubungi membenarkan terkait informasi mutasi. Dia mengatakan, mutasi merupakan hal biasa di Polda Sultra.
"Pak Honesto itu sedang diusulkan job AKBP mantap, tidak ada hubungannya dengan penanganan perkara," ujar Kombes Pol Bambang Wijanarko via pesan seluler.
Dia melanjutkan, semua perkara terkait dugaan korupsi kapal mewah pemprov Sulawesi Tenggara tetap berjalan sesuai tahapan atau penyidikan. Sejauh ini, pihak Tipidkor masih menunggu hasil audit BPKP.
Â
Inspektorat Tolak Audit
Kantor Bea Cukai Kendari mengungkap sejumlah kejanggalan terkait pembelian kapal mewah senilai Rp9, 8 miliar milik Pemprov Sulawesi Tenggara. Dari keterangan pihak Bea Cukai, kapal buatan perusahaan Azimuth asal Jerman, bermasalah saat dibeli melalui proses lelang oleh Pemprov Sulawesi Tenggara.
Saat kapal diamankan di Kota Kendari atas perintah Bea Cukai Marunda Jakarta Utara, pihak Bea Cukai menemukan status kapal ternyata masih berstatus barang impor sementara. Padahal, dalam aturannya, kapal mesti berstatus impor pakai ketika masuk dalam proses jual-beli di negara tujuan.
Fakta lainnya, kapal mewah ini berstatus barang bekas saat Pemprov membeli melalui proses lelang pada tahun 2022. Menurut Humas Bea Cukai Kendari Arfan Maksun, kapal mewah ini sudah masuk ke Indonesia sejak 2019. Saat itu, digunakan untuk tujuan wisata mengunjungi sejumlah wilayah di Indonesia.
Kemudian, kata Bea Cukai, Pemprov membeli kapal saat surat-surat diduga dalam kondisi kadaluarsa. Pihak perusahaan pengimpor kapal, dalam aturannya mesti memperpanjang masa berlaku kapal melalui Bea Cukai Marunda sebelum kapal diizinkan kembali beroperasi di Indonesia.
Terkait fakta-fakta ini, Polda beranggapan, belum ada dugaan mark-up dari lelang pengadaan kapal. Penjabat Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Sulawesi Tenggara Kompol Honesto menegaskan, polisi masih menemukan kesesuaian pengadaan kapal bekas senilai Rp9, 8 miliar yang dibeli Pemprov Sulawesi Tenggara.
Keterangan Kasubdit Tipidkor bertentangan dengan sikap pihak inspektorat Sulawesi Tenggara. Saat ini, inspektur daerah Provinsi Sulawesi Tenggara memutuskan menolak mengaudit dugaan korupsi kapal mewah senilai Rp9, 8 miliar milik Pemprov. Sejak Polda meminta audit 24 Februari 2023, inspektur tidak berani mengeluarkan surat tugas kepada auditor untuk memulai investigasi.
Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Gusti Pasaru. Dia beralasan, takut akan ada masalah kedepannya jika dia memaksakan lembaganya mengaudit kapal.
"Kami belum memiliki auditor ahli spesialis audit kapal mewah, sehingga berkas kami kembalikan ke Polda," ujar Gusti Pasaru kepada Liputan6.com, Senin (25/9/2023).
Salah satu alasan kekhawatiran inspektorat menolak mengaudit, sebab kapal pengadaan ini merupakan kapal bekas. Ternyata, jika jadi dilakukan, ini pertama kalinya pihak inspektorat akan mengaudit pengadaan kapal bekas.
"Ini baru pertama kali pengadaan kapal atau kendaraan bekas," kata Gusti Pasaru.
Pengadaan kapal bekas, dianggap tidak menjamin kualitas, mutu dan lama masa pakai. Kata Gusti, selama ini pengadaan kendaraan di Pemprov merupakan barang baru.
"Kami khawatir, jika kami mengaudit tanpa adanya kompetensi dari auditor, kalau ada masalah di kemudian hari, yang disalahkan kami," ujar Inspektur Gusti Pasaru.
Diketahui sebelumnya, inspektorat ternyata sudah menolak berkas permintaan audit dari Polda Sulawesi Tenggara, 18 September 2023. Sebelumnya, Polda sudah meminta audit ke inspektorat sejak 24 Februari 2023. Menurut Dirkrimsus Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Bambang Wijanarko, inspektorat baru mengabari setelah 7 bulan lamanya terkait pembatalan audit.
Â
Advertisement
Bea Cukai Temukan Kejanggalan
Humas Bea Cukai Kendari Arfan Maksun memaparkan, awalnya kapal ini, masuk ke Indonesia sebagai barang impor sementara pada 2019. Pengurusan izin adminsitrasi kapal, dilakukan di Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara.
Saat Bea Cukai Marunda mencari keberadaan kapal karena izin operasi sudah habis, ternyata kapal mewah ini, terpantau keberadaannya di Kota Kendari. Sehingga, Bea Cukai Marunda berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Kendari untuk mengamankan kapal.
"Izin kapal saat masuk Indonesia pada 2019 lalu, menggunakan vessel declaration (VD), umumnya izin ini hanya digunakan untuk tujuan wisata atau ikut event-event di wilayah Indonesia," ujar Arfan Maksun.
Vessel Declaration dalam istilah bea cukai berarti, administrasi pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan atau suku cadang (spare parts).
"Kapal ini statusnya Impor sementara, berarti kapal tidak untuk diperjualbelikan. Berbeda dengan impor pakai," papar Arfan.
Arfan melanjutkan, karena masa izinnya sudah selesai (kadaluarsa), harusnya kapal keluar dulu dari wilayah Indonesia. Untuk masuk kembali seperti semula, kapal tersebut harus mengurus ulang adminsitrasi di Bea Cukai Marunda.
"Namun, bukannya kembali ke luar negeri, kapal tersebut ke Kendari," ujar Arfan.
Dia mengungkapkan, pemilik kapal mengurus izin masuk impor sementara pada 2019 di Bea Cukai Marunda. Seharusnya, seperti biasa, izin masuk sudah habis masa berlakunya pada 2020.
Dia melanjutkan, alasan pihak Bea Cukai menahan kapal ini, karena izin kapal sudah selesai masa berlakunya. Namun, kapal masih berada di Indonesia dan sudah dua tahun lebih lamanya sejak 2020.
Terkait kasus ini, Polda Sulawesi tenggara sudah memeriksa delapan orang saksi. Diantaranya, biro umum Pemprov Sulawesi Tenggara, PPTK dan PPK proyek, direktur perusahaan pemenang lelang PT Wahana dan pemilik kapal.
Â