Diduga Menjabat Sekretaris Parpol, DKPP Periksa Anggota Bawaslu Kota Gorontalo

Perkara ini berdasarkan laporan Lukman Ismail, Frengki Kasim, Yance Pakaya, dan Rosihan Kaluku di DKPP. Para pelapor mengadukan Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili yang diduga masih terdaftar sebagai salah satu partai Politik, saat mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023 – 2028.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 30 Okt 2023, 01:00 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2023, 01:00 WIB
DKPP
DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu, terlapor Erman Katili (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (27/10/2023).

Perkara ini berdasarkan laporan Lukman Ismail, Frengki Kasim, Yance Pakaya, dan Rosihan Kaluku di DKPP. Para pelapor mengadukan anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili yang diduga masih terdaftar sebagai salah satu partai politik, saat mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023 – 2028.

Jabatan Erman dikuatkan atas berdasarkan SK Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Nomor: 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022.

“SK tersebut tentang susunan personalia Dewan Pimpinan Provinsi Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan periode 2022-2026 dengan jabatan teradu sebagai sekretaris,” kata Pelapor I Lukman Ismail.

Selama menjabat sebagai sekretaris, teradu telah menandatangani SK kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Kabupaten Boalemo, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato, dan lainnya.

Para pelapor menduga, Erman memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu dalam surat keterangan tidak pernah aktif pada partai politik saat mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kota Gorontalo.

Selain tidak jujur dengan memberikan keterangan palsu, terpadu diduga tidak pernah mengundurkan diri sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo meski telah menjadi penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menurut Pengadu, syarat menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

"Apa yang dilakukan teradu dapat mengganggu independensi dan mencederai integritas sebagai penyelenggara dalam hal ini asas jujur, karena faktanya Terpadu masih berstatus sebagai anggota dan terdaftar sebagai pengurus partai,” ujarnya.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo terdiri dari Sahmin Madina unsur masyarakat dan Sophian Rahmola dari KPU.

 

Simak juga video pilihan berikut:

Dicatut Partai Politik

Dengan fakta tersebut, Erman membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan para pelapor dalam sidang pemeriksaan. Menurut terlapor, saat melakukan pencarian dirinya di sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan hasilnya tidak terdaftar atau tidak ditemukan.

Selain itu, teradu pernah dinyatakan lolos administrasi saat mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo oleh tim seleksi. Hal itu sebagai bukti bahwa teradu tidak terdaftar sebagai anggota anggota maupun pengurus partai politik.

“Hal yang tidak mungkin di satu sisi mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi, di sisi lain teradu menjadi anggota atau pengurus partai politik,” kata Erman.

Menurutnya, 27 Desember 2022, ia telah melayangkan surat keberatan kepada Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo setelah mengetahui namanya dicatut masuk dalam kepengurusan partai tersebut.

Teradu meminta namanya dikeluarkan dari daftar kepengurusan partai serta SIPOL. Teradu juga menuntut permintaan maaf secara pribadi lisan dan tertulis yang menyatakan bersalah melakukan pencatutan.

“DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo merespons dengan membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bersalah telah melakukan pencatutan dan tidak akan melakukan perbuatan serupa yang merugikan orang lain,” ungkapnya

Teradu juga membantah ikut menandatangani sejumlah SK kepengurusan partai tingkat kabupaten dan kota. Tanda tangan pada bukti yang disampaikan Pengadu, diduga telah direkayasa dan dibuat mirip dengan tanda tangannya.

“Tanda tangan saya berbeda dengan di SK, tetapi memiliki kesamaan persis. Sehingga saya berkeyakinan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut adalah hasil scan dan rekayasa,” ia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya