Asumsi Liar soal Boikot Israel dan Palestina, MUI Gorontalo: Jangan Sebar Hoax

Banyak produk yang tidak ada sangkut pautnya dengan polemik Israel dan Palestina justru ikut terdampak akibat banyaknya spekulasi yang muncul di media sosial.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 17 Nov 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2023, 20:00 WIB
Supermarket
Ilustrasi minimarket di Gorontalo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Persoalan Boikot saat ini masih menjadi perbincangan publik. Salah satunya masih menjadi buah bibir masyarakat Provinsi Gorontalo yang mayoritas berpenduduk muslim. Mereka hingga kini masih masih mempertahankan daftar produk yang Diboikot.

Mereka menilai, jika fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal boikot tidaklah proporsional. Spekulasi yang muncul di dunia maya soal fatwa ini, malah memunculkan masalah baru yang erat dengan perputaran ekonomi masyarakat.

Salah satunya, fatwa ini sangat mengganggu perputaran bisnis dari sakala di tingkat bawah hingga nasional. Banyak produk yang tidak ada sangkut pautnya dengan polemik Israel dan Palestina justru ikut terdampak akibat banyaknya spekulasi yang muncul di media sosial.

"Saya memiliki toko yang menjual barang harian, banyak produk yang biasanya dibeli tak lagi laku. Setelah cek medsos, barang itu katanya berafiliasi ke Israel," kata Novita salah satu pengusaha toko barang harian dan bahan pokok di Gorontalo.

Dengan begitu, kata Novita, toko miliknya terjadi penurunan omset yang begitu signifikan. Bahkan sebelum fatwa MUI keluar banyak produk yang katanya di boikot, tak lagi diminati masyarakat. Padahal, sebelum isu boikot itu ada, barang dan produk makanan yang dijualnya laris manis.

"MUI seharusnya mengeluarkan daftar produk yang diboikot. Jangan mengeluarkan fatwa seperti bola liar yang ditafsirkan sendiri oleh masyarakat," katanya.

Peluang Persaingan Bisnis

Kampanye Anti-Israel
Sebuah tanda di dinding di kota Bethlehem, West Bank, menyerukan pemboikotan produk Israel dari permukiman Yahudi, pada 5 Juni 2015. (Thomas Coex/AFP)

Sementara itu, menurut pengamat Ekonomi di Gorontalo Bahrudin Una, kondisi seperti ini bisa dijadikan sebagai ajang untuk saling menjelekkan produk oleh oknum-oknum tertentu. Akan ada produk baru yang bermunculan dengan menggunakan label yang tidak berafiliasi terhadap Israel.

Selain itu, akan muncul juga informasi hoaks baik di media sosial atau melalui informasi digital soal produk yang berafiliasi dengan Israel. Padahal, tidak semua produk Israel dan Yahudi yang mendukung gerakan zionis.

"Nah, ini harusnya yang dipahami pemerintah Indonesia. Jangan sampai boikot hanya menimbulkan masalah baru, mulai dari persaingan bisnis, informasi hoaks hingga memperlambat laju pertumbuhan ekonomi," kata Bahrudin.

Dosen Universitas di Gorontalo itu mengaku, harusnya MUI  merilis produk yang diduga kuat berafiliasi dengan Israel. Agar supaya, masyarakat bisa tau mana yang tidak bisa dan mana yang boleh dibeli.

"Kalau begini, kan masyarakat banyak yang tidak tahu. Gara-gara informasi produk boikot di medsos, masyarakat ikut menghakimi bahwa itu produk berafiliasi dengan dengan Israel," imbuhnya.

Dirinya berharap, pemerintah dalam hal ini MUI lebih melihat dampak baik dan buruknya fatwa tersebut. Sebab, saat ini banyak perusahaan nasional yang struktur saham perusahaan yang berafiliasi dengan orang-orang keturunan Yahudi.

"Menghakimi produk sebagai daftar boikot bisa jadi mengancam perusahaannya juga. Bisa jadi di dalam perusahaan itu ada orang Indonesia yang bekerja di dalamnya yang ikut terdampak hanya karena sebuah fatwa," tegasnya.

Isi Fatwa MUI

MUI Majelis Ulama Indonesia
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Fatwa MUI tentang 'Hukum Dukungan Terhadap Palestina' ditetapkan di Jakarta pada Rabu, 8 November 2023. Serta ditandatangani oleh Ketua MUI, KH Juned, dan Sekretaris MUI, KH Miftahul Huda LC.

Adapun yang mengetahuinya yaitu Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Prof DR KHM Asrorun Niam Sholeh MA. Adapun bunyi Fatwa MUI terbaru sebagai berikut:

Memutuskan

Menetapkan : Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama : Ketentuan Hukum

  • Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib
  • Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina
  • Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina
  • Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Sementara untuk poin kedua berupa tiga rekomendasi MUI untuk seluruh Umat Islam di Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya