Sadis, Pemuda di Pemalang Suruh Teman Bunuh dan Rampok Bapaknya yang Sudah Renta

Setelah sebelumnya menangkap tersangka AN (22) dalam kasus pembunuhan berencana, personel Polres Pemalang kembali menangkap seorang tersangka berinisial MB (20) yang merupakan anak kandung dari korban MA (60)

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 08 Des 2023, 14:10 WIB
Diterbitkan 08 Des 2023, 14:09 WIB
Pers rilis pembunuhan berencana yang melibatkan anak kandung korban di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)
Pers rilis pembunuhan berencana yang melibatkan anak kandung korban di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)

Liputan6.com, Pemalang - Setelah sebelumnya menangkap tersangka AN (22) dalam kasus pembunuhan berencana, personel Polres Pemalang kembali menangkap seorang tersangka berinisial MB (20) yang merupakan anak kandung dari korban MA (60).

Kedua ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Jumat (8/12/2023).

“Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terungkap, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang melakukan pendalaman dan berbagai tahap penyelidikan,” kata Kapolres Pemalang.

Ypvan mengatakan, kasus tersebut berawal saat tersangka AN mendatangi MB untuk meminjam uang Rp. 1,5 juta, Jumat (3/11/2023) pagi.

“Setelah MB memberikan pinjaman uang kepada AN, kemudian terjadi perbincangan antara MB dan AN,” ucap dia.

Dalam perbincangan kedua tersangka, MB meminta AN untuk melakukan pembunuhan pada korban MA, yang merupakan ayah kandung dari MB.

“Diduga karena korban tidak memenuhi beberapa permintaan MB, sehingga MB merasa sakit hati,” dia mengungkapkan.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Anak Korban Janjikan Uang

Pers rilis pembunuhan berencana yang melibatkan anak kandung korban di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)
Pers rilis pembunuhan berencana yang melibatkan anak kandung korban di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)

Kapolres Pemalang mengatakan, MB menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada AN, setelah AN berhasil membunuh korban.

“Selain itu, tersangka MB juga mempersilahkan AN untuk mengambil uang di dalam rumah korban, setelah AN berhasil membunuh korban,” ucap dia.

Dia menjelaskan, diduga tersangka AN menyanggupi permintaan tersangka MB untuk menghilangkan nyawa korban, karena terlilit utang.

“Untuk melancarkan rencana tersebut, MB memberikan sejumlah informasi kepada AN untuk mengakses pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban, dan MB membuka pintu tersebut agar AN dapat memasuki rumah korban,” kata Kapolres Pemalang.

Tak hanya itu, MB memberitahu pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban sudah dibuka kepada AN, melalui fitur pesan dalam sebuah game online.

Setelah itu AN berhasil memasuki rumah korban, Selasa (28/11/2023) dini hari. Saat itu, AN mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamar.

“Kemudian AN melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban, namun korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga AN kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali,” jelasnya.

 


Terancam Hukuman Mati

Pers rilis pembunuhan berencana yang melibatkan anak kandung korban di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)
Pers rilis pembunuhan berencana yang melibatkan anak kandung korban di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)

Kapolres Pemalang mengatakan, selanjutnya tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.

“Tersangka AN menemukan dan mengambil uang Rp 3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp 400 ribu di dalam jok motor korban,” ungkapnya.

Setelah terungkapnya kasus tersebut, tersangka AN dijerat Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.

“Kemudian tersangka MB dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau pasal 55 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP,” ujarnya.

“Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” imbuh Kapolres Pemalang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya