93 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati, Kejari Medan Paling Banyak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang terdiri dari 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejari hingga Desember 2023 menuntut pidana hukuman mati sebanyak 93 terdakwa kasus narkoba.

oleh Reza Efendi diperbarui 18 Des 2023, 17:56 WIB
Diterbitkan 18 Des 2023, 17:56 WIB
Ilustrasi jaksa.
Ilustrasi jaksa. (iStockphoto)

Liputan6.com, Medan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang terdiri dari 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejari hingga Desember 2023 menuntut pidana hukuman mati sebanyak 93 terdakwa kasus narkoba.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, dari 93 terdakwa kasus narkoba tersebut, Kejari Medan berada di urutan pertama dengan 40 terdakwa, disusul Kejari Asahan 16, Kejari Langkat 11, Kejari Deli Serdang 9, Kejari Serdang Bedagai 8, Kejari Tanjung Balai 5, dan Kejari Batubara 3.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah, dan menjadi jenis kejahatan extraordinary," katanya, Senin (18/12/2023).

Dijelaskan Yos, penetapan tuntutan hukuman mati kepada para terdakwa tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang menegaskan hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Sebahagian besar masyarakat kita menganggap alasan utama karena dapat memberikan efek jera dan mencegah meningkatnya kejahatan narkoba," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Selamatkan Anak Bangsa

Ilustrasi Narkoba (2)
Ilustrasi Narkoba

Diterangkan Yos, hukuman mati bagi terdakwa kasus narkoba tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat, dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa dijerat dengan Primair: Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Undang-undang kita mengatur, dapat menjerat pengedar atau bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat, yaitu hukuman mati," terangnya.

Dari 92 terdakwa yang dituntut dengan pidana hukuman mati, sebagian diantaranya ada yang mengajukan banding dan kasasi. Hasilnya, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati, dan ada juga yang divonis seumur hidup.


Kejahatan Transnasional

Narkoba
Foto: Ilustrasi

Jika mengacu pada kondisi kejahatan peredaran narkoba saat ini, sudah merupakan kejahatan yang dilakukan antar negara tanpa batas dan wilayah. Kejahatan narkoba sebagai bentuk kejahatan paling mematikan, karena sasaran utamanya generasi muda.

"Kita harus sama-sama bergerak, bergandengan tangan, untuk menekan angka kejahatan narkotika. Kita harus membentengi diri agar tidak sampai terjerat. Sekali mencoba, kita akan sulit lepas dari candu dan ketergantungan," Yos menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya