Kumpulkan Seluruh Kades, Bupati Tengah Ingatkan Netralitas Pemilu

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menggelar penyuluhan hukum terkait netralitas pemilu bagi kepala desa, lurah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Bupati Bangka Tengah, Selasa (23/01/2024).

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 24 Jan 2024, 11:54 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2024, 09:16 WIB
Netralitas ASN
Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menggelar penyuluhan hukum terkait netralitas pemilu bagi kepala desa, lurah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Bupati Bangka Tengah, Selasa (23/01/2024). 

Wakil Bupati Bangka Tengah, Era Susanto menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para kepala desa dan lurah akan pentingnya menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.

"Kami dari Pemkab memberikan apresiasi kepada jajaran Kemenkumham Babel yang telah memberikan kepercayaan kepada Kabupaten Bangka Tengah untuk dijadikan tempat pelaksanaan penyuluhan ini," ujar Era.

Era berharap melalui penyuluhan ini dapat semakin memotivasi seluruh jajarannya untuk memberikan pelayanan prima kepada publik dan terus menjaga netralitas serta bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik.

“Sebagai aparatur pemerintah, harus bebas dari pengaruh intervensi golongan dan partai politik, objektif dan tidak berpihak,” ujar Era.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum Banwaslu Bangka Tengah, Muhammat Tamimi mengatakan dasar hukum netralitas ASN ada pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yaitu penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“ASN yang tidak netral dapat menyebabkan diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, terdapat konflik atau benturan kepentingan, serta membuat ASN menjadi tidak professional,” ujar Tamimi.

Tamimi juga menyebutkan beberapa larangan ASN dalam pemilu, seperti memasang spanduk atau baliho calon peserta pemilu, sosialisasi kampanye di media sosial atau online, menghadiri deklarasi dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif, serta membuat postingan, memberi komentar, share, like postingan terkait calon tertentu.

“ASN juga dilarang memposting foto bersama dengan calon, dan menjadi tim sukses dengan menunjukan atau memperagakan simbol keberpihakan, dengan memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang gambar terkait partai politik/bakal calon,” ujarnya.

Selaku penggagas acara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Babel, Fajar, mengatakan penyuluhan ini sebagai pencegahan bagi aparatur pemerintah khususnya kepala desa agar tidak terlibat kepentingan politik.

"Kami ingin tercipta netralitas dari aparatur pemerintah dalam pemilu. Hindari kepentingan politik apalagi yang mengarahkan ASN dan kades untuk memobilisasi masyarakat," pungkasnya.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya