LSM KPK RI Kalteng Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Lamandau Senilai Rp16,7 Miliar ke KPK

LSM KPK RI Kalteng Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Perigi-Melata di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.Senilai Rp16,7 Miliar ke KPK

oleh Roni Sahala diperbarui 25 Jan 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2024, 11:00 WIB
Laporan
Ketua DPD LSM KPK RI menyampaikan laporan dugaan korupsi proyek Perigi-Melata di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (24/1/2024)/

Liputan6.com, Palangka Raya - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) Kalimantan Tengah menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (24/1/2024). Mereka melaporkan dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek Jalan Perigi-Melata di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

“Kami menemukan dugaan kuat adanya pengurangan volume dalam pekerjaan proyek ini. Harapan kami, dengan laporan ini dugaan kami bisa diuji,” kata Ketua DPD LSM KPK RI, Syahridi dihubungi dari Palangka Raya.

Syahridi menceritakan, dia bersama tim melakukan pemantauan sejak 6 Agustus 2023 dan secara berkala menyambangi lokasi pekerjaan. Mereka menemukan sejumlah kejanggalan baik dalam pengerjaan box culvert dan penggunaan jenis timbunan yang disinyalir tidak sesuai serta volume yang dikurangi pada proyek senilai Rp 16,762 miliar itu.

“Pekerjaan seharusnya dimulai pada bulan Juni 2023 tapi kontraktor baru mulai bekerja pada sekitar bulan Agustus. Saat kami sounding tinggi timbunan di lapangan dengan di kontrak memiliki selisih yang terlalu besar,” tutur Syahridi.

Lebih lanjut Syahridi menyatakan bahwa, pihaknya kemudian menyurati Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten (PUPR-PKP) Lamandau. Tetapi surat mereka tidak mendapatkan tanggapan.

Proyek yang dilaporkan LSM KPK RI dengan kontrak nomor 620/02.12/DAK/SP/PUPRPERKIMTAN/VI/2023. Pemenang tender proyek ini adalah PT Bina Abadi yang berpusat di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Kata Syahridi, yang mereka laporkan ialah Kepala Dinas PUPR-PKP Lamandau, Direktur PT Bina Abadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Laporan ini merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun poin laporan pengaduan terkait pengurangan volume pekerjaan yang diduga dilakukan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

“Kami berharap KPK untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga keuangan negara dan memastikan keadilan,” tegas Syahridi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya