Liputan6.com, Bandung - Anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) penting untuk mengikuti Bimtek atau Bimbingan Teknis. Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur terkait pelaksanaan bimtek yang akan diikuti oleh anggota KPPS Pemilu 2024.
Bimtek tersebut tidak hanya diikuti oleh anggota KPPS tetapi juga oleh anggota dari badan adhoc Pemilu 2024. Di antaranya bimtek anggota PPK, PTPS, Pantarlih, dan lainnya termasuk anggota KPPS.
Baca Juga
Melansir dari situs resmi KPU menurut keputusan Sekretaris Jenderal KPU menyebutkan bimtek adalah suatu kegiatan di mana para peserta diberi pelatihan-pelatihan yang bermanfaat.
Advertisement
Pelatihan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kompetensi peserta sehingga terdapat materi yang akan diberikan sesuai dengan tema bimtek tersebut. Tujuannya tentu sebagai penyampaian informasi, pengetahuan substansi, serta teknis kepemiluan.
Selain itu, peserta juga akan dilatih dan mendalami keterampilan teknis tentang kepemiluan. Melalui bimtek tersebut diharapkan bisa membentuk kemampuan dan penguasaan secara keseluruhan manajemen Pemilu.
Kegiatan bimtek juga dinilai penting terutama untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemilu agar bisa dilakukan dengan terencana dan seksama. Bimtek bagi anggota KPPS juga penting untuk dilaksanakan.
Diharapkan para anggota KPPS bisa menjalankan tugasnya dengan profesional serta menghindari potensi kesalahan atau ketidakpahaman selama proses pemungutan suara berlangsung.
Melalui bimtek anggota KPPS juga diharapkan bisa memahami tugas serta tanggung jawabnya dengan baik. Sehingga proses pemungutan suara bisa berjalan lancar dan efisien di hari pemilihan.
Jadwal Bimtek KPPS Pemilu 2024
Bimtek anggota KPPS Pemilu 2024 biasanya digelar setelah tahap pelantikan atau mengikuti jadwal yang telah diatur dalam Keputusan KPU. Melansir dari jadwal tersebut pelaksanaan bimtek dilakukan setelah tahap pelantikan yaitu mulai atau setelah tanggal 25 Januari 2024.
Lebih jelasnya berikut ini adalah jadwal KPPS Pemilu 2024:
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11 - 15 Desember 2023.
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11 - 20 Desember 2023.
3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 11 - 22 Desember 2023.
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 23 - 25 Desember 2023.
5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS: 23 - 28 Desember 2023.
6. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 29 - 30 Desember 2023.
7. Penetapan Anggota KPPS: 24 Januari 2024.
8. Pelantikan Anggota KPPS: 25 Januari 2024.
9. Masa Kerja KPPS: 25 Januari - 25 Februari 2024.
Advertisement
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pemilu
Tugas dan wewenang anggota KPPS tertera dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3) berikut ini:
Tugas KPPS Pemilu
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, KPPS akan menyerahkan daftar tersebut langsung kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, seperti saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Wewenang dan Kewajiban KPPS Pemilu
Wewenang KPPS Pemilu
- Mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS Pemilu
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh berbagai pihak pada hari pemungutan suara.
- Menjaga keutuhan kotak suara dan menyerahkannya kepada pihak berwenang setelah penghitungan suara.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Advertisement