Prabowo-Gibran Kelebihan Suara, Petugas di TPS Gibran Lakukan Penghitungan Ulang

Penghitungan ulang surat suara pilpres dilakukan di TPS 034 Manahan yang menjadi tempat mencoblos cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

oleh Fajar Abrori diperbarui 14 Feb 2024, 16:42 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2024, 16:42 WIB
Penghitungan ulang di TPS Gibran
Petugas KPPS TPS 034 melakukan penghitungan ulang surat suara pilpres.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Solo - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 034 Manahan sempat melakukan penghitungan suara ulang untuk hasil surat suara pemilihan presiden (pilpres).

Penghitungan ulang dilakukan lantara hasil rekapitulasi di kertas plano yang dipasang di papan selisih satu suara untuk pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran. Awalnya hasil perolehan suara pasangan tersebut tertulis 111 suara.

Tetapi jumlah perolehan suara itu ternyata berbeda jumlah surat suara saat pemungutan suara pilpres. Setelah itu Ketua KPPS TPS 034 Manahan, Heru Mawanto memutuskan menghitung ulang yamg disetujui petugas panwas dan para saksi.

Untuk perolehan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tercatat 6 suara. Sedangkan perolehan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md tercatat 53 suara. Sementara itu pemilih yang hadir ke TPS 034 untuk menggunakan hak pilihnya sebanyak 171 suara.

Setelah dilakukan penghitungan ulang perolehan suara masing-masing pasangan capres-cawapres, ternyata pasangan Prabowo-Gibran kelebihan satu suara sebanyak 111 suara. Usai Penghitungan ulang pasangan tersebut memperoleh 110 suara.

“Selisih satu itu kemungkinan yang mencoret (menulis hasil penghitungan suara) di papan tulis terlalu cepat. Mungkin kesalahannya di situ tapi jumlah suara sama seperti yang tertera di amplop pertama,” kata Ketua KPPS TPS 034 Manahan, Heru Mawanto.

Menurut dia, penghitungan suara pilpres ulang itu dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari para saksi capres-cawapres yang mengawasi penghitungan suara di TPS tersebut.

“Kita serahkan ke saksi dan pengawas. Pengawas dan saksi bisa menerima (penghitungan ulang),” ujar dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya